(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng

Admin putr | 24 Mei 2016 | 906 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana terlampir.

Download disini