(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Admin putr | 07 Juni 2016 | 465 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum telah mengatur mengenai SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, tugas, tanggungjawab dan wewenang serta biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, namun demikian belum mengatur mengenai rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang mencakup:

1. Penyiapan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);

2. Sosialisasi dan Promosi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

3. Alat pelindung kerja;

4. Alat pelindung diri;

5. Asuransi dan perijinan;

6. Personil K3;

7. Fasilitas sarana kesehatan;

8. Rambu- rambu; dan A. UMUM JDIH Kementerian PUPR

9. Lain- lain terkait pengendalian risiko K3,

beserta biayanya yang dialokasikan pada biaya umum. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

Download disini