Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengidentifikasi data kawasan permukiman kumuh yaitu 32.466 Ha yang tersebar di 2.883 kawasan di 415 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 415 kabupaten/kota tersebut, sebanyak 129 kabupaten/kota telah menetapkan kawasan permukiman kumuh di wilayahnya dengansurat keputusanWalikota/Bupati sebagai syarat mendapatkan program Pemerintah (APBN).
Hal tersebut terungkap dalam Evaluasi Kegiatan Tahun 2014 dan Rencana Tahun 2015 Direktorat Pengembangan Permukiman, di Jakarta, Selasa (15/07/2014).
"Pemerintah memiliki target Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di bidang Cipta Karya untuk mengurangi kawasan kumuh 0%. Saat ini, masih ada 12 % kawasan kumuh sedangkan pada tahun 2015 lebih dari 33 juta jiwa penduduk Indonesia tinggal di permukiman kumuh," tutur Direktur Jenderal Cipta Karya Imam S. Ernawi.
Imam menjelaskan dua penanganan terhadap kawasan permukiman kumuh. Pertama, untuk kawasan kumuh di atas tanah legal (slum area) akan dilihat apakah termasuk kumuh ringan, sedang atau berat. Terhadap kawasan kumuh sedang sampai berat akan dilakukan peremajaan kawasan (urban renewal), yaitu dengan perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungannya, dan tidak perlu dibangun Rusunawa.
“Penanganan kawasan kumuh di atas tanah illegal (Squatter) seperti di bantaran sungai atau pinggiran rel, maka Rusunawa jadi pilihannya,” ujar Imam.
Imam juga mengingatkan untuk menerapkan konsep Tridaya (daya lingkungan, daya sosial dan daya ekonomi) dalam menjalankan program penanganan kawasan permukiman kumuh. Imam menekankan pada pola ini untuk mengedapankan pemberdayaan masyarakat.
“Kita harus menyiapkan softwarenya (proses rembug dalam pemberdayaan masyarakat, red) lebih dulu sebelum membangun fisik. Jika pada 2015 harus dibangun fisik, syaratnya dari sekarang disiapkan dulu softwarenya,” tutup Imam.
Sementara dalam kesempatan ini, Direktur Pengembangan Permukiman Hadi Sucahyono memaparkan tantangan menuju kota tanpa permukiman kumuh tahun 2019 yaitu belum tersedianya data dan informasi yang akurat di setiap daerah yang dapat menginformasikan luasan kawasan kumuh yang perlu ditangani, penanganan permukiman kumuh yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah belum diimbangi dengan kemampuan Pemda dalam hal kapasitas SDM dan pembiayaan.
"Selain itu, penanganan permukiman kumuh yang telah berlangsung lama belum memberikan hasil yang optimal, karena penanganan di lapangan belum terintegrasi, multi sektor dan berbasis kawasan," ungkap Hadi. (bcr)