Sebagai
implikasi ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah telah melakukan penyempurnaan pengaturan berupa perubahan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang bertujuan
untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan perekonomian.
Beberapa perubahan ketentuan mengenai bangunan gedung dalam Undang-Undang Cipta
Kerja termuat dalam Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan
Berusaha Pasal 24 yang dijabarkan dalam 44 poin meliputi perubahan dan
penghapusan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
Pelaksanaan
undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung yang meliputi substansi sebagai berikut:
1. Perubahan nomenklatur IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), mengindikasikan bahwa PBG
hanya mensyaratkan terpenuhinya standar teknis, sedangkan IMB mensyaratkan
terpenuhinya syarat administratif dan syarat teknis. Hal tersebut dimaksudkan
untuk mempermudah proses pengurusan perizinan, tetapi tetap menjamin
keselamatan dan keamanan bagi masyarakat melalui layanan konsultasi dan
pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
2. Norma, standar, prosedur, dan kriteria PBG ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai standar pelaksanaan PBG di seluruh wilayah Indonesia agar
terdapat kejelasan dan persamaan layanan PBG sehingga menciptakan iklim usaha
yang kondusif. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan operasional
PBG telah mengatur secara rinci NSPK penyelenggaraan pelayanan PBG, sehingga
Pemerintah Daerah tidak perlu lagi menyusun Perda mengenai penyelenggaraan
teknis PBG.
3. Standar teknis sebagai acuan yang memuat
ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam
proses penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya,
diatur secara lebih rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 untuk
menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat
sebagai pemohon PBG.
4. Alur pelayanan PBG dilakukan melalui proses
konsultasi dan proses penerbitan PBG. Proses konsultasi meliputi pendaftaran,
pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis, sedangkan
proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran
retribusi daerah, dan penerbitan PBG.
5.
Standar waktu dan dukungan penyedia jasa
bersertifikat dalam rangka memberikan kepastian waktu dan kualitas pemenuhan
standar teknis, penyediaan PBG dilakukan dalam batas waktu yang terukur dan
setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia
jasa bersertifikat agar menjamin terpenuhinya standar teknis serta diharapkan
dapat membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan baru.
6. Digitalisasi layanan melalui penggunaan sistem informasi
yang berlaku secara nasional untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG,
SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
7.
Ketentuan PBG mengamanatkan fungsi pengawasan oleh
Pemerintah Daerah melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli atau Tim
Penilai Teknis saat penerbitan PBG dan mekanisme inspeksi oleh Penilik pada
tahap konstruksi.
Untuk mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung serta menjamin keandalan teknis bangunan
gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Persetujuan Bangunan
Gedung dan sebagai syarat bangunan gedung dapat dimanfaatkan harus memiliki
Sertifikat Laik Fungsi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan
yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar
teknis bangunan gedung. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi
suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum dapat dimanfaatkan.
Dalam rangka
mendorong program percepatan reformasi birokrasi serta memberikan kemudahan berusaha
seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah semakin intensif
menerapkan pelayanan perizinan secara elektronik sebagai wujud pengembangan
sistem pemerintahan elektronik (e-government) yang terintegrasi menuju
era digitalisasi serta revolusi industri 4.0. Pelayanan perizinan secara
elektronik dimaksud dilakukan melalui layanan aplikasi yaitu Online Single
Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi
SIMBG merupakan sistem aplikasi berbasis website yang didesain dan dikembangkan
oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk memberikan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan PBG dan SLF
oleh Pemerintah Daerah.
Manfaat SIMBG
adalah meningkatkan pelayanan penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RTB kepada masyarakat
di daerah melalui pendekatan sistem online yang terintegrasi secara elektronik.
SIMBG juga bermanfaat dalam menerapkan standardisasi regulasi terkait
penyelenggaraan bangunan gedung serta menyederhanakan dan mempermudah
penerbitan PBG/SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun SIMBG bertujuan
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan bangunan gedung di
wilayah kabupaten/kota khususnya dalam proses penyelenggaraan PBG/SLF, sehingga
lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan bangunan
gedung yang telah ditetapkan. Dengan penggunaan SIMBG diharapkan proses
penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar
perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas.
SIMBG dirancang
untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan dalam permohonan PBG/SLF serta
memberikan kepastian waktu pelayanan. Perbedaan signifikan SIMBG jika dibandingkan
dengan proses konvensional diantaranya layanan berbasis elektronik ini
mempermudah masyarakat untuk mengajukan PBG/SLF, karena pada proses
konvensional permohonan masih dilakukan secara manual dengan proses
administrasi birokrasi yang dilakukan secara offline sehingga koordinasi antar
instansi perizinan dengan instansi teknis membutuhkan waktu yang lebih lama.
Layanan SIMBG mengubah proses konvensional tersebut menjadi digital serta koordinasi
antar instansi dilakukan secara online dan real time sehingga proses pelayanan
lebih cepat, pemohon juga dapat mengetahui status atau progress permohonan PBG/SLF-nya.
Layanan SIMBG
dapat diakses dengan membuka laman simbg.pu.go.id, kemudian dilanjutkan dengan membuat
dan mendaftarkan akun sesuai langkah-langkah yang ditampilkan. Setelah selesai
melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan menyiapkan dokumen persyaratan baik data
umum maupun data teknis dalam format digital (pdf), kemudian melakukan
permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta. Adapun
tahap penerbitan PBG/SLF melalui SIMBG meliputi: verifikasi kelengkapan dokumen,
penugasan TPA/TPT, penjadwalan konsultasi, pelaksanaan konsultasi dengan
TPA/TPT sesuai jenis/peruntukan bangunan, perhitungan retribusi, persetujuan
penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, penetapan/pengiriman surat
ketetapan retribusi daerah, verifikasi bukti pembayaran retribusi, persetujuan
penerbitan PBG/SLF, dan penyerahan dokumen PBG/SLF.
Penerbitan PBG/SLF menggunakan layanan SIMBG memiliki kelebihan baik dari sisi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. SIMBG dirancang untuk mempermudah tugas Pemerintah Daerah karena memiliki fitur koordinasi antar instansi (dinas perizinan dan dinas teknis), kemudahan penugasan TPA/TPT, otomatisasi penyelenggaraan layanan sesuai SOP (waktu layanan, perhitungan retribusi, notifikasi, penjadwalan konsultasi, dll) sehingga dapat terhindar dari kesalahan prosedur, kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan karena seluruh proses terekam secara digital. SIMBG juga dirancang untuk mempermudah masyarakat karena memiliki fitur pengajuan dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengajukan darimana dan kapan saja tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP, cek status permohonan, pemilihan jadwal konsultasi saat pemeriksaan dokumen rencana teknis.
Hingga saat
ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan PBG sebanyak 5.952 dari 7.598
permohonan, sedangkan untuk SLF yang telah dikeluarkan sebanyak 109 dari 188
permohonan yang masuk. Tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannya masih
mengalami beberapa kendala, untuk mengoptimalkan pelayanan PBG/SLF melalui
layanan SIMBG maka perlu diperhatikan hal-hal yang sering menjadi kendala
antara lain: i) pemahaman atau pengetahuan masyarakat tentang penyelenggaraan
bangunan gedung masih rendah; ii) dokumen teknis bangunan gedung yang tidak
lengkap dan belum sesuai peraturan, standard, maupun pedoman yang berlaku; iii)
sumber daya manusia khususnya perencana dan pengkaji teknis bangunan gedung di
daerah masih minim (belum bersertifikasi); iv) perkembangan teknologi masih
belum memadai dimana aplikasi SIMBG masih sering mengalami gangguan teknis bahkan
serangan siber serta dibutuhkan perangkat elektronik yang sesuai dengan koneksi
internet yang stabil.
Beberapa
faktor yang menjadi kendala baik dari internal birokrasi maupun dari faktor
eksternal, merupakan hal yang wajar untuk langkah awal suatu perubahan yang
lebih baik. Hambatan yang dialami tersebut bukan berarti menjadi kegagalan
pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan sampai sekarang ini.
Dengan hambatan tersebut, menghadirkan peluang untuk perubahan yang lebih
besar, dimana langkah tersebut terwujud dari kebijakan penerapan e-government
sebagai upaya untuk penyelenggaraan bangunan gedung berbasis elektronik dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien,
dengan penataan sistem manajemen serta proses kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.