(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

IMPLEMENTASI SIMBG DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Admin putr | 06 Mei 2024 | 766 kali

Sebagai implikasi ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan pengaturan berupa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan perekonomian. Beberapa perubahan ketentuan mengenai bangunan gedung dalam Undang-Undang Cipta Kerja termuat dalam Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Pasal 24 yang dijabarkan dalam 44 poin meliputi perubahan dan penghapusan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Pelaksanaan undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang meliputi substansi sebagai berikut:

1.        Perubahan nomenklatur IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), mengindikasikan bahwa PBG hanya mensyaratkan terpenuhinya standar teknis, sedangkan IMB mensyaratkan terpenuhinya syarat administratif dan syarat teknis. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan, tetapi tetap menjamin keselamatan dan keamanan bagi masyarakat melalui layanan konsultasi dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis.

2.            Norma, standar, prosedur, dan kriteria PBG ditetapkan oleh Pemerintah sebagai standar pelaksanaan PBG di seluruh wilayah Indonesia agar terdapat kejelasan dan persamaan layanan PBG sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan operasional PBG telah mengatur secara rinci NSPK penyelenggaraan pelayanan PBG, sehingga Pemerintah Daerah tidak perlu lagi menyusun Perda mengenai penyelenggaraan teknis PBG.

3.      Standar teknis sebagai acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, diatur secara lebih rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat sebagai pemohon PBG.

4.           Alur pelayanan PBG dilakukan melalui proses konsultasi dan proses penerbitan PBG. Proses konsultasi meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis, sedangkan proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG.

5.             Standar waktu dan dukungan penyedia jasa bersertifikat dalam rangka memberikan kepastian waktu dan kualitas pemenuhan standar teknis, penyediaan PBG dilakukan dalam batas waktu yang terukur dan setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat agar menjamin terpenuhinya standar teknis serta diharapkan dapat membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan baru.

6.            Digitalisasi layanan melalui penggunaan sistem informasi yang berlaku secara nasional untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

7.             Ketentuan PBG mengamanatkan fungsi pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis saat penerbitan PBG dan mekanisme inspeksi oleh Penilik pada tahap konstruksi.

 

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung dan sebagai syarat bangunan gedung dapat dimanfaatkan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum dapat dimanfaatkan.

 

Dalam rangka mendorong program percepatan reformasi birokrasi serta memberikan kemudahan berusaha seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah semakin intensif menerapkan pelayanan perizinan secara elektronik sebagai wujud pengembangan sistem pemerintahan elektronik (e-government) yang terintegrasi menuju era digitalisasi serta revolusi industri 4.0. Pelayanan perizinan secara elektronik dimaksud dilakukan melalui layanan aplikasi yaitu Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi SIMBG merupakan sistem aplikasi berbasis website yang didesain dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah.

 

Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RTB kepada masyarakat di daerah melalui pendekatan sistem online yang terintegrasi secara elektronik. SIMBG juga bermanfaat dalam menerapkan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung serta menyederhanakan dan mempermudah penerbitan PBG/SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun SIMBG bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan bangunan gedung di wilayah kabupaten/kota khususnya dalam proses penyelenggaraan PBG/SLF, sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ditetapkan. Dengan penggunaan SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas.

 

SIMBG dirancang untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan dalam permohonan PBG/SLF serta memberikan kepastian waktu pelayanan. Perbedaan signifikan SIMBG jika dibandingkan dengan proses konvensional diantaranya layanan berbasis elektronik ini mempermudah masyarakat untuk mengajukan PBG/SLF, karena pada proses konvensional permohonan masih dilakukan secara manual dengan proses administrasi birokrasi yang dilakukan secara offline sehingga koordinasi antar instansi perizinan dengan instansi teknis membutuhkan waktu yang lebih lama. Layanan SIMBG mengubah proses konvensional tersebut menjadi digital serta koordinasi antar instansi dilakukan secara online dan real time sehingga proses pelayanan lebih cepat, pemohon juga dapat mengetahui status atau progress permohonan PBG/SLF-nya.

 

Layanan SIMBG dapat diakses dengan membuka laman simbg.pu.go.id, kemudian dilanjutkan dengan membuat dan mendaftarkan akun sesuai langkah-langkah yang ditampilkan. Setelah selesai melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan menyiapkan dokumen persyaratan baik data umum maupun data teknis dalam format digital (pdf), kemudian melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta. Adapun tahap penerbitan PBG/SLF melalui SIMBG meliputi: verifikasi kelengkapan dokumen, penugasan TPA/TPT, penjadwalan konsultasi, pelaksanaan konsultasi dengan TPA/TPT sesuai jenis/peruntukan bangunan, perhitungan retribusi, persetujuan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, penetapan/pengiriman surat ketetapan retribusi daerah, verifikasi bukti pembayaran retribusi, persetujuan penerbitan PBG/SLF, dan penyerahan dokumen PBG/SLF.

 

Penerbitan PBG/SLF menggunakan layanan SIMBG memiliki kelebihan baik dari sisi Pemerintah Daerah maupun masyarakat. SIMBG dirancang untuk mempermudah tugas Pemerintah Daerah karena memiliki fitur koordinasi antar instansi (dinas perizinan dan dinas teknis), kemudahan penugasan TPA/TPT, otomatisasi penyelenggaraan layanan sesuai SOP (waktu layanan, perhitungan retribusi, notifikasi, penjadwalan konsultasi, dll) sehingga dapat terhindar dari kesalahan prosedur, kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan karena seluruh proses terekam secara digital. SIMBG juga dirancang untuk mempermudah masyarakat karena memiliki fitur pengajuan dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengajukan darimana dan kapan saja tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP, cek status permohonan, pemilihan jadwal konsultasi saat pemeriksaan dokumen rencana teknis.


Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan PBG sebanyak 5.952 dari 7.598 permohonan, sedangkan untuk SLF yang telah dikeluarkan sebanyak 109 dari 188 permohonan yang masuk. Tidak dapat dipungkiri dalam pelaksanaannya masih mengalami beberapa kendala, untuk mengoptimalkan pelayanan PBG/SLF melalui layanan SIMBG maka perlu diperhatikan hal-hal yang sering menjadi kendala antara lain: i) pemahaman atau pengetahuan masyarakat tentang penyelenggaraan bangunan gedung masih rendah; ii) dokumen teknis bangunan gedung yang tidak lengkap dan belum sesuai peraturan, standard, maupun pedoman yang berlaku; iii) sumber daya manusia khususnya perencana dan pengkaji teknis bangunan gedung di daerah masih minim (belum bersertifikasi); iv) perkembangan teknologi masih belum memadai dimana aplikasi SIMBG masih sering mengalami gangguan teknis bahkan serangan siber serta dibutuhkan perangkat elektronik yang sesuai dengan koneksi internet yang stabil.

 

Beberapa faktor yang menjadi kendala baik dari internal birokrasi maupun dari faktor eksternal, merupakan hal yang wajar untuk langkah awal suatu perubahan yang lebih baik. Hambatan yang dialami tersebut bukan berarti menjadi kegagalan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan sampai sekarang ini. Dengan hambatan tersebut, menghadirkan peluang untuk perubahan yang lebih besar, dimana langkah tersebut terwujud dari kebijakan penerapan e-government sebagai upaya untuk penyelenggaraan bangunan gedung berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, dengan penataan sistem manajemen serta proses kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.