Sebanyak 372 sertifikat tanah jalan nasional yang berada di wilayah kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur diterima Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. Sertifikat-sertifikat tersebut diserahkan oleh para Kepala Satuan Kerja BBPJN Wilayah VIII sebagai unit pelaksana jalan dilapangan kepada Sekretaris Ditjen Bina Marga, Ober Gultom untuk selanjutnya secara berjenjang dilakukan administrasi pencatatan aset negara di tingkat Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR pada hari Senin (28/9). Sertifikasi tanah jalan nasional merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ober Gultom mengaku gembira dengan telah diamankannya aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah jalan nasional. Namun, meminta agar kepemilikan atas BMN tersebut tidak hanya terbatas pada bukti hitam diatas putih. “Saya senang kita berhasil amankan aset kita, dan cukup sukses dengan 372 sertifikat, melebihi target yang 300 sertifikat. Namun jangan hanya bukti sertifikat, tetapi kita juga harus menguasai (tanah) dilapangannya,” ungkap Ober.
Untuk itu, Sesditjen Bina Marga menugaskan kepada BBPJN VIII untuk mengalokasikan dana pemeliharaan rutin untuk bahu jalan, saluran jalan dan badan milik jalan. Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak ada lagi okupasi dari pihak-pihak lain sehingga fungsi dari bahu, saluran dan badan milik jalan bisa optimal.
Lebih lanjut, Ober mengatakan, dari 47.000 Km jalan nasional saat ini, baru sekitar 10% saja yang sudah bersertifikat. Untuk itu, seluruh BBPJN diminta aktif berkoordinasi dengan BPN untuk mengurus hal tersebut. Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat beserta salinannya sebagai arsip bukti kepemilikan.
Kepala BBPJN VIII, Saiful Anwar menjelaskan, seluruh sertifikat yang diserahterimakan hari ini menggunakan DIPA Kementerian ATR/BPN dan DIPA BBPJN VIII Tahun Anggaran 2014. 372 bidang sertifikasi tanah jalan nasional tersebut tersebar pada tiga wilayah yaitu provinsi Bali (205 bidang), provinsi Nusa Tenggara Barat (115 bidang) dan provinsi Nusa Tenggara Timur (52 Bidang).
Saiful menuturkan, dia menginstruksikan para Satker/PPK yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tanah jalan nasional TA. 2014 harus mendukung proses kegiatan tersebut. Dukungan dilakukan melalui menyiapkan semua kelengkapan/persyaratan pendukung yang dibutuhkan oleh pihak BPN.
“Sertifikasi tanah jalan harus mengacu pada dokumen leger jalan dalam menentukan batas desa untuk satu bidang. Alokasi dana pendamping dalam menunjang pelaksanaannya menggunakan anggaran rutin pada Satker/PPK,” ucap Saiful
Proses sertifikasi BMN berupa tanah merupakan upaya menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Jalan. Selain telah menyelesaikan 372 sertifikat pada 2014, pada satu tahun sebelumnya BBPJN VIII juga telah merampungkan 83 sertifikat. Sedangkan pada 2015, saat ini tengah diproses 237 bidang sertifikat tanah. (KompuBinaMarga/wln)
Download disini