Jakarta - Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Penyelenggaraan bangunan gedung di daerah manjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang seyogyanya sudah diatur di dalam Perda Bangunan Gedung,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo pada acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung di Jakarta (22/11).
Menurutnya, Kementerian PUPR sangat mengapresiasi kepada pemda yang telah menetapkan Perda Bangunan Gedung, dan mengharapkan agar pemda terus bekerja dengan sungguh-sungguh dalam implementasinya.
Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun sejak diundangkannya UUBG, jumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda BG sampai dengan saat ini sebanyak 424 kabupaten/kota atau setara dengan 83,3% dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Rancangan Perda BG melalui APBN. Mulai tahun 2017, Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, akan melanjutkan pada kegiatan pendampingan implementasi Perda BG bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda BG.
Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian Perda BG, pada tahun 2016 ini Ditjen Cipta Karya melakukan strategi percepatan penyelesaian Perda BG melalui serangkaian kegiatan pendampingan, yang terdiri dari rapat koordinasi awal di Jakarta, rapat koordinasi teknis (Rakornis) di ibu kota provinsi, dan pertemuan akhir di Jakarta.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi awal dan pertemuan akhir, dilakukan kerjasama antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini melibatkan kabupaten/kota yang memiliki prestasi selama proses penyusunan Rancangan Perda BG untuk memotivasi kabupaten/kota yang lain agar segera mengesahkan Perda BG di wilayahnya.
Ditjen Cipta Karya juga telah memiliki model Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari Pemerintah Pusat. Model Perda BG ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perda BG sehingga pengaturan didalamnya sesuai dengan amanat UUBG dan PP Bangunan Gedung. (kompu CK)
Download disini