(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

57% Kabupaten/Kota Telah Miliki Perda Bangunan Gedung

Admin putr | 12 Agustus 2015 | 734 kali

        Hingga Juli 2015, tercatat sebanyak 291 kabupaten/kota telah memiliki Perda Bangunan Gedung atau 57 % dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andreas Suhono, pada acara Rapat Koordinasi Awal Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, di Jakarta, Selasa (11/08/2015).

        “Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) melakukan strategi percepatan penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung bagi pemerintah kabupaten/kota, yaitu melalui serangkaian kegiatan pendampingan yang terdiri dari rapat koordinasi awal, survei monitoring penyusunan Rancangan Perda Bangunan Gedung, dan kolokium untuk memberikan evaluasi sebagai masukan teknis dan penilaian terhadap proses pelaksanaan kegiatan pendampingan di masing-masing daerah. Sejak kegiatan ini dilakukan, persentase jumlah kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ungkap Andreas.

        Selain itu, Direktorat BPB melakukan kegiatan pendampingan penyusunan Perda kepada 18 kabupaten/kota dan fasilitasi legalisasi rancangan Perda kepada 114 kabupaten/kota. Pemerintah berkomitmen akan memberikan anggaran kepada kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung, untuk mengimplementasikannya terutama terkait dengan penyelenggaraan IMB, SLF, TABG, dan pendataan bangunan gedung.“Dengan begitu, diharapkan hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk berkomitmen menyelesaikan penyusunan Perda Bangunan Gedung di daerahnya masing-masing,” harap Andreas.

        Andreas menjelaskan, Direktorat BPB telah menyediakan Model Perda Bangunan Gedung yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari pemerintah pusat. Model tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun Perda Bangunan Gedung, sehingga materi didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta implementatif ditingkat kabupaten/kota.

        “Dalam berbagai kegiatan pendampingan ini, kami telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat dan memperluas wawasan dalam penyelesaian Perda Bangunan Gedung ini,” tambah Andreas.(bns)

Download disini