(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

65 Bendungan untuk Ketahanan Pangan Indonesia

Admin putr | 08 September 2016 | 521 kali

    Air memiliki potensi yang cukup besar untuk pertanian, ketahanan air yang menyediakan air baku, dan energi untuk keperluan mikrohidro. Tujuan pengelolaan sumber daya air terpadu adalah untuk mengelola kecukupan air, menjaga kualitas serta mengendalikan daya rusak air demi kelestarian air dan lingkungan. Kondisi ketersediaan air di Indonesia saat ini adalah 56m3 per kapita per tahun. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dan tidak berbeda jauh dengan kondisi ketersediaan air di Ethiopia yang hanya berkisar 38m3 per kapita per tahun. Melihat kondisi ketersediaan air tersebut, maka perlu dilakukan upaya percepatan pembangunan bendungan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan air yang terus meningkat di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal pemenuhan kebutuhan air adalah pembangunan bendungan. Saat ini, ada 230 bendungan di Indonesia yang memiliki daya tampung 12,6 milyar m3. “Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki target pembangunan bendungan sebanyak 65 bendungan sampai tahun 2019 nanti. 16 bendungan telah selesai pengerjaannya ditambah 49 bendungan yang akan segera dibangun,” tutur Imam Santoso selaku Kepala Pusat Bendungan Ditjen Sumber Daya Air saat ditemui oleh tim majalah Sustaining Partnership BAPPENAS dan majalah Air pada 5 September 2016.

Imam menambahkan dalam membangun bendungan, ada beberapa aspek yang wajib diperhatikan seperti tingkat resiko, biaya dan dampak sosial yang akan timbul dikarenakan adanya penggunaan lahan untuk fisik bendungan. Hal tersebut sejalan dengan penerapan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Permen PU No.27 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bendungan. Pembangunan bendungan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR apabila Komisi Keamanan Bendungan telah mengeluarkan sertifikat terkait desain bendungan yang akan dibangun. Tahun 2015, Ditjen SDA telah menyelesaikan 13 bendungan dan pada 2016 ini akan ada 9 bendungan yang selesai pengerjaannya. Harapan di tahun 2019, melalui percepetan pembangunan bendungan, ketersediaan tampungan air bisa meningkat mencapai 14 milliar m3.

Dengan ketersediaan tampungan air yang memadai diharapkan bisa memenuhi kebutuhan saluran irigasi yang akan berdampak besar pada produksi pangan. Saat ini, luas areal lahan yang digunakan untuk areal persawahan mencapai 1,7 juta ha, namun masih 780 ribu ha saja yang dapat diairi melalui bendungan. Dengan percepatan pembangunan bendungan, diharapkan saluran irigasi yang bisa terairi bisa bertambah 460 ribu Ha.

Imam menjelaskan bahwa perhatian khusus diberikan kepada beberapa provinsi di daerah Timur Indonesia seperti NTT, NTB, Maluku, dan Sulawesi Utara yang masih sangat membutuhkan pasokan air baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah akan membangun 7 bendungan di wilayah Timur Indonesia ini. Beberapa diantaranya adalah Bendungan Wae Apu di Maluku, Bendungan Kuwil dan Bendungan Lolak di Sulawesi Utara.

Mengenai KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) yang mulai gencar diterapkan oleh Lembaga Pemerintah, Imam menanggapi bahwa potensi penerapan kebijakan tersebut memang sedikit di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air khususnya untuk bendungan. Hal ini disebabkan bahwa investor biasanya menginginkan single purpose damsehingga mereka bisa mengukur benefit yang akan didapatkan dari kerjasama tersebut. Sementara, Ditjen Sumber Daya Air selalu melaksanakan program multipurpose dam terhadap semua pembangunan bendungan. Namun, hal ini akan terus disiasati agar kerjasama dengan Badan Usaha bisa dilaksanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sumber daya air di Indonesia.

Untuk mensukseskan pembangunan bendungan di Indonesia, perlu koordinasi yang baik antar Lembaga Pemerintah terkait dalam hal pendanaan, penyediaan lahan dan penyelesaian dampak sosial, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional dan tentunya Pemerintah Daerah yang perannya sangat besar dalam mendukung program 65 Bendungan tersebut. (dro/nan/ket kompuSDA)

Download disini