(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Aset Rumah Bersubsidi Perlu Dikelola Dengan Baik

Admin putr | 06 September 2016 | 484 kali

     JAKARTA – Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengungkapkan, pengelolaan aset rumah-rumah bersubsidi yang dibangun oleh pemerintah sangat penting untuk dilakukan. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan rumah-rumah bersubsidi untuk kegiatan investasi dan pengendalian oleh pemerintah dibutuhkan agar rumah bersubsidi tersebut memang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan rumah.

“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi tersebut dibangun dan diserahterimakan maka tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan Penguatan Fungsi Institusi Badan Perumahan  di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Syarif, sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan di jaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan yang relatif tinggi.

Di dalam Undang-undang  dan peraturan yang ada saat ini, imbuh Syarif, rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan  setelah 5 tahun dihuni dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun. Hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini agar rumah-rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun bisa dimiliki oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pemerintah bisa bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga atau badan baru untuk mengelola rumah-rumah tersebut. Namun konsekuensinya pembentukkan badan baru tersebut membutuhkan  biaya yang mahal dan sulit. Oleh karena itu, kami berencana memanfaatkan lembaga yang ada yakni Perumnas untuk melaksanakan pengelolaan tersebut,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, adanya PP Nomor 83 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemerintah menugaskan  Perumnas untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta rumah susun. Tiga tugas utama yang diemban Perumnas antara lain pertama, pengelolaan lahan, kedua penyedia rumah dan pengembang permukiman dan ketiga sebagai pengelola bangunan dan permukiman rakyat.  Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan melalui National Affordable Housing Program (NHAP) yang dibiayai oleh Bank Dunia akan memberikan dukungan penguatan peran dan fungsi Perumnas sesuai dengan penugasannya.

“Kami berharap dengan pengelolaan rumah-rumah bersubsidi ini setiap orang atau keluarga di Indonesia bisa menempati dan memiliki rumah yang layak huni,” harapnya. (RIS - Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)

Download disini