(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Admin putr | 07 Desember 2017 | 619 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan meluncurkan skema baru pembiayaan perumahan, yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rabu (6/12) di Jakarta. Peluncuran BP2BT ditandai dengan penandatanganan MoU antara Dirjen Pembiayaaan Perumahan Lana Winayanti dengan perwakilan dari lima bank pelaksana Bank BTN, Bank BRI, Bank Artha Graha, Bank BJB dan BPD Jateng.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan BP2BT diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang punya tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka atau sebagian dana untuk pembangunan rumah. Program ini ditargetkan pada masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau informal.

“Masyarakat MBR informal ini kan sulit dapat KPR karena tidak punya penghasilan tetap, padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu misalnya bisa melebihi syarat KPR. Satpam, sekretaris, sopir, tukang bakso yang termasuk tidak dalam penghasilan formal biasanya by contract per tahun,”ujar Lana Winayanti.

Pengembangan Skema BP2BT dilakukan melalui Program NAHP (National Affordable Housing Program – Program Perumahan Terjangkau) Bank Dunia. BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Skema baru tersebut didasari bahwa hunian sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia merupakan hak setiap warga negara. UUD 1945 Pasal 28 huruf H mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan layak. Hal tersebut menunjukan bahwa pemenuhan kebutuhan rumah yang layak bagi masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sendiri.

Sebelumnya, Ditjen Pembiayaan Perumahan telah berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan skema-skema bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR, seperti Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) yang penyalurannya melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).  Selain KPR FLPP juga terdapat KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan uang Muka (SBUM).

Pelaksanaan program BP2BT diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  857/KPT/M/2017 tentang Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak dan Sarusun atau Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana BP2BT dan Indeks dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Untuk memiliki rumah tersebut, pertama para pekerja informal harus memiliki tabungan dengan minimal saldo sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Setelah itu, para pekerja dapat melapor pada bank yang telah bekerja sama untuk pengajuan bantuan hanya dengan memperlihatkan buku tabungan. Lama durasi tabungan yang bisa dijadikan acuan pendaftaran program, paling minimal sudah berjalan selama 6 bulan. Artinya, bila pemohon memiliki tabungan di bawah 6 bulan, maka belum bisa mengajukan permohonan program tersebut.

Terkait dengan masalah perumahan dan permukiman, disadari bahwa masalah tersebut diperlukan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, industri perumahan, industri pembiayaan perumahan, akademisi, pemerhati perumahan  dan mayarakat harus terjalin dengan baik dalam suatu sistem yang berkelanjutan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan juga meluncurkan Peta Jalan atau Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan disusun sehingga penanganan pemenuhan rumah bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dapat terarah dan dapat dicapai sesuai dengan yang direncanakan.

Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia (SPPI) 2018-2025 sebagai penjabaran dari sasaran pembangunan perumahan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menjawab berbagai tantangan baik eksisiting maupun kedepan, yaitu terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat didukung dengan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa permukiman kumuh. Buku Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia (SPPI) ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak yang terkait dalam pasar pembiayaan primer maupun pasar pembiayaan sekunder.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah pemahaman yang sama terkait dengan istilah istilah dalam sistem pembiayaan perumahan. Untuk memberikan penjelasan dan penerangan mengenai istilah istilah yang terkait dengan sistem pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah menyusun Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan yang perlu disebarluaskan, sehingga terdapat pemahaman yang sama dan menjadi rujukan apabila ditemukan permasalahan terkait sistem pembiayaan perumahan.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Pusat Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono, Direktur BTN Oni Febrianto, perwakilan dari Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan Real Estate Indonesia (REI), Sekretaris Ditjen Pembiayaan Perumahan Irma Yanti, Direktur Perencanaan Eko Heru Purwanto, Direktur Pemdayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Lita Matongan dan pejabat di lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan.

Download disini