(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Bapertarum PNS Akan Ikut Berperan Dalam Keberhasilan Kinerja BP Tapera

Admin putr | 26 September 2016 | 550 kali

     Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan – Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum – PNS), akan ikut ambil bagian dari keberhasilan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Salah satu Sumber Daya Manusia di dalam BP Tapera nantinya dari Bapertarum – PNS. Oleh Karena itu, Bapertarum – PNS  juga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan pencapaian tujuan oleh BP Tapera. Sehingga  kita harus senantiasa meningkatkan kualitas dan komitmen terhadap Tapera. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam acara Workshop Peran Bank Kustodian  dan Manajer Investasi Dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Senin (26/9) di Jakarta.

Pembentukan BP Tapera merupakan salah satu amanat Undang – Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam rangka pembentukan BP Tapera dan perangkat tapera lainnya, Pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tapera Dari Unsur Profesional baru saja menyelesaikan tugasnya menyeleksi calon anggota komite tapera tersebut.

“Pansel Tapera telah selesai menjalankan tugasnya, kita tinggal menunggu pengumumannya yang akan ditetapkan lewat Keputusan Presiden”, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR dalam kesempatan lain.

Di sisi lain, pemerintah juga saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka implementasi tapera. Dari 7 Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat, akan disederhanakan menjadi 2 PP . Yang pertama adalah PP mengenai Penyertaan Modal Negara dan  kedua, menyederhanakan 6 PP menjadi 1 PP tentang Penyelenggaraan Tapera.

Selanjutnya Dirjen Pembiayaan Perumahan Rakyat, KementerianPUPR, dalam beberapa kesempatan mengungkapkan keoptimisannya bahwa Tapera dapat diimplementasikan sebelum 24 Maret 2018. Keoptimisan ini mencerminkan bahwa tapera ini sangat penting sekali dalam rangka menghimpun dana jangka panjang guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.

“Tapera dapat menghimpun dana sebesar Rp. 50 – 60 Triliun dalam jangka waktu lima tahun. Sementara untuk jangka panjang, tapera dapat menghimpun dana sebesar 1000 triliun rupiah," jelas Maurin Sitorus. (sri/Kompu Pembiayaan Perumahan)

Download disini