Jakarta – Target penghematan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 sebesar Rp 8,495 triliun dari APBN 2016 senilai Rp 104 triliun. Penghematan tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4/2016 pada 12 Mei 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (15/6) mengatakan bahwa kriteria penghematan yaitu belanja operasional dan belanja modal yang tidak mengganggu outcome prioritas, lalu sisa lelang atau kontrak, pemotongan paket-paket yang belum lelang dan pemotongan paket yang diprediksi tidak selesai hingga akhir 2016.
“Penghematan dapat dilakukan pula pada Kontrak Tahun Jamak (MYC) dengan melakukan perubahan/rekomposisi pendanaan,” ucap Taufik.
Taufik menjelaskan penghematan senilai Rp 8,495 triliun tersebut terdiri dari pengurangan kegiatan dari Program Pengelolaan Sumber Daya air sebesar Rp 1,942 triliun, dari Program Penyelenggaraan Jalan senilai Rp 4,975 triliun. Kemudian dari Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Rp 1,083 triliun, Program Pengembangan Perumahan Rp 355,4 miliar, Rp 48,4 miliar dari Program Pembinaan Konstruksi dan Rp 89,80 miliar dari Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah. (nrm)
Download disini