Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) mengembangkan konsep Kota Cerdas Berkelanjutan. Pengembangan konsep tersebut dilakukan untuk merespons tingginya urbanisasi, serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang menjadi tujuan urbanisasi.
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hermanto Dardak saat menjadi pembicara dalam seminar dan loka karya bertema “Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Infrastuktur Wilayah, Perumahan, Penyediaan Tanah dan Tata Kelola Dalam Pengembangan Kawasan Perkotaan Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kota Baru Publik” di Jakarta, Kamis (1/9) mengatakan bahwa Kota Cerdas Berkelanjutan yang dikembangkan BPIW sedikitnya memiliki empat elemen karakter. Empat elemenen karakter tersebut yaitu kota yang aman, sehat dan berkeselamatan, lalu estetik, bersih, nyaman, kemudian efisien dan produktif serta berkelanjutan.
Acara seminar dan loka karya tersebut digelar oleh BPIW Kementerian PUPR bekerjasama dengan The Housing Urban Development (HUD) Institute dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pembicara dalam acara tersebut antara lain, mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Andrinof A Chaniago, Perwakilan Kementerian Bappenas Hayu Parasati, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri Hamdani, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Doni Janarto, Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Oswar M Mungkasa.
Dardak menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang pengembangan sepuluh kota baru publik di tanah air. ”Salah satu kawasan yang telah ditetapkan adalah Kota Baru Publik Maja,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan Kota Baru Publik Maja ini juga dilaksanakan untuk merestorasi rencana pembangunan Maja yang sempat terhenti. Dalam pengembangan kota baru publik, lanjut Dardak, perlu ada direction (arahan) dan desain pemerintah yang diharmonisasikan dengan pengembang, sehingga akan mampu menciptakan kota baru yang kompetitif.
Kesepakatan pemerintah dan pengembang dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja misalnya, dituangkan dalammasterplan, kemudian gagasan dalam masterplan itu dituangkan dalam program. Untuk mengimplementasikan program dilakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi siapa melakukan apa dalam pelaksanaan pembangunan.
Sebelumnya, mantan Kepala Bappenas, Andrinof mengakui bahwa Indonesia saat ini belum memiliki kota yang direncanakan negara secara mandiri. Menurutnya, saat ini hanya ada dua latar belakang perkembangan kota. “Yakni kota peninggalan kolonial atau penjajah dan kota yang diprakarsai swasta yang sangat berlandaskan bisnis, sehingga kurang bisa melayani publik secara menyeluruh, namun hanya untuk kalangan kantong tebal,” katanya.
Andrinof berpendapat bahwa untuk mewujudkan kawasan perkotaan publik akan sulit bila diterapkan pada kawasan perkotaan yang telah ada, karena peluang membangun kota baru publik itu ada pada kawasan yang relatif masih kosong. “Pengembangan Kota Baru Publik Maja dapat menjadi contoh karena dalam pengembangan kota baru publik tersebut, swasta digandeng yang dalam pelaksanaannya ada kesamaan visi pembangunan,” ujarnya.
Perwakilan Bappenas, Hayu mengatakan, pengembangan kota baru publik saat ini sudah mendesak. Terutama yang dekat dengan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. “Dalam pengembangan tersebut, perlu adanya integrasi lintas sektor antara pemerintah daerah (pemda) dan pengembang. Terlebih, saat ini pemda memiliki kewenangan luas untuk menentukan wilayahnya,” terang Hayu.
Sementara, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Hamdani menyatakan bahwa selama ini kewenangan pemda belum tentu sejalan dengan pemerintah pusat. Contoh, lanjutnya, dalam pengadaan rumah, pemda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyediaan rumah. Kalaupun ada adalah membangun kembali rumah korban bencana. “Untuk itu, pengembangan kota baru publik harus memadukan lintas sektor. Pengadaan rumahnya oleh Kementerian PUPR, pemda memfasilitasi perizinan calon penghuni dan lainnya,” kata Hamdani.
Kegiatan seminar dan lokakarya tersebut, merupakan salah satu langkah nyata tindaklanjut MoU dengan para stakeholders mengenai percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka pengembangan Kota Baru Publik Maja. Tujuan lain yang ingin dicapai melalui seminar dan lokakarya ini adalah untuk melibatkan para pemangku kepentingan agar berperan aktif, menyampaikan gagasan dan saran dalam menyusun kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pembangunan infrastruktur dengan menjunjung Konsep Kota Cerdas Berkelanjutan. (hen/ini/ris/infobpiw)
Download disini