Hal tersebut diungkapkan Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, yang membahas tentang Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Rabu (08/06/2016).
“Lokasi program PISEW adalah kecamatan, dengan metode penyedia jasa (kontraktual) yang fokus pada infrastruktur peningkatan sosial ekonomi wilayah. Dalam satu kecamatan, PISEW terdapat pada beberapa desa terlayani yaitu dipilih satu desa pusat pertumbuhan dengan beberapa desa penyangganya,” ujar Andreas.
Andreas menjelaskan, progres nasional PISEW yang telah dilaksanakan terdiri dari penyusunan pedoman, penyusunan dan penentuan kecamatan, sosialisasi tingkat pusat, penerbitan SK Lokasi PISEW, dan melakukan revisi anggaran kepada provinsi. Sementara saat ini yang sedang dalam proses pelaksanaan, yaitu sosialisasi kabupaten dengan target selesai 15 Juni 2016, penentuan desa lokasi PISEW yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2016, tersusunnya DED dan RAB, serta pelaksanaan fisik kegiatan PISEW yang dimulai pada 1 Agustus 2016.
Sedangkan, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Rina Farida mengharapkan, dengan adanya RDP ini, anggota Komisi V DPR RI dapat menyamakan pemahaman dan mengetahui tentang bagaimana program PISEW dilakukan. “Dalam menentukan desa mana yang menjadi penerima program PISEW, Ditjen Cipta Karya memiliki kriteria data dari Badan Pusat Statistik yang dielaborasi oleh Bappenas,” tutur Rina.
Melalui RDP ini, Komisi V DPR RI meminta kepada Ditjen Cipta Karya untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan lokasi sasaran desa penerima program PISEW serta fasilitator pendamping dengan memperhatikan saran dan masukan dari Komisi V DPR RI.(bns)
Download disini