(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

CPD Menjadi Bukti Kompetensi Insinyur Bukan Hanya Dari Gelar

Admin putr | 04 Oktober 2016 | 544 kali

Continuing Professional Development (CPD) menunjukan bahwa seorang insinyur yang professional dapat dilihat tidak hanya melalui gelar yang diperoleh yang berdasarkan atas sertifikat saja, tetapi merupakan suatu  proses panjang dari pengalaman dan pendidikan tambahan yang diperoleh selama masa karirnya, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib, dalam workshop CPD, Ahli Geoteknik dan Ahli Penyehatan Lingkungan (3/10) di Jakarta.

“CPD ini dimanfaatkan sebagai Log Book, yang berguna untuk mendokumentasikan kinerja yang telah dicapai selama jenjang karir, selain itu CPD menjadi bentuk otentik (evidence) yang tidak terbantahkan,” tutur Yusid.

Bagi pemerintah, dokumen CPD yang dimiliki para peserta akan menjadi gambaran aset SDM nasional seberapa besar kekuatan insinyur Indonesia saat ini untuk siap menyokong pembangunan Infrastrukstur Nasional.

Penerapan CPD bertujuan untuk mempertahankan,  meningkatkan juga memperluas kompetensi seorang Insinyur professional, Arsitek, tenaga ahli konstruksi dengan cara-cara yang terstruktur melalui bentuk pelayanan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang bermutu terutama dalam melakukan registrasi ulang sertifikasi (renewal).

“Sisi lain terpenting dari tujuan tersebut adalah melindungi masyarakat dari praktek-praktek para praktisi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” tambah Yusid.

Diharapkan dalam workshop CPD, Ahli Geoteknik dan Ahli Penyehatan Lingkungan tersebut, manfaatnya adalah; pemetaan sebaran tenaga ahli berpengalaman (expert) di seluruh wilayah Indonesia bidang keahlian teknik penyehatan lingkungan dan bidang keahlian geoteknik : pemetaan calon instrukstur bidang keahlian teknik penyehatan lingkungan dan bidang keahlian Geoteknik untuk mendukung pencapaian Renstra Kementerian PUPR 2015-2109 : dan membangun komunikasi yang kuat antara pemerintah dengan professional dalam rangka knowledge management dan knowledge sharing keterbaruan ilmu bidang konstruksi untuk masyarakat luas.

Yusid menghimbau kepada seluruh peserta agar workshop ini agar dapat mengimplementasikan CPD ini sesuai dengan bidang kerjanya. Agar peserta Teknik Penyehatan Lingkunghan dan Ahli Geologi dapat merubah pola pikir untuk mempelajari hal-hal yang baru untuk memberikan dampak perubahan pada lingkungan.

Selanjutnya, Yusid menambahkan,  bahwa perubahan lingkungan yang cepat dan dinamis dalam industri jasa konstruksi, menimbulkan tuntutan yang semakin meningkat terhadap sikap dan tatalaku profesionalisme para tenaga kerja konstruksi baik dalam skala nasional maupun skala Internasional, seperti dalam MRA (Mutual Recognition Arrangement).

“Untuk itu saya mendorong sertifikasi tenaga kerja konstruksi, agar kehandalan dan kompetensi terjamin”, tutur Yusid Toyib.

Persyaratan keharusan memiliki sertifikat merupakan sebuah pengakuan atas kompetensi seorang tenaga kerja konstruksi. Selain itu sertifikasi juga merupakan upaya pemerintah dalam menjamin terciptanya sikap dan tatalaku profesionalisme para tenaga kerja konstruksi dalam mewujudkan tata tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dalam pasal 9, dimana setiap orang harus memiliki serfikat, yaitu: sertifikat keahlian; sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan.(har-tw/nrm)

Download disini