(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2018 Sebesar Rp 27,71 triliun

Admin putr | 10 November 2017 | 568 kali

Batam – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Konsultasi Program Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur 2018 untuk Wilayah Barat di Batam, (8/11/2017). Acara ini bertujuan untuk sosialisasi, konsultasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang didanai DAK.

Staf Ahli Menteri PUPR  Bidang Keterpaduan Pembangunan Adang Saf Ahmad membuka acara tersebut mengatakan DAK Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 27,71 triliun. DAK Bidang Infrastruktur TA 2018 tersebut menurut Adang akan dialokasikan untuk 33 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota di seluruh Republik Indonesia. DAK Infrastruktur infrastruktur PUPR  antara lain diperuntukkan untuk bidang irigasi, jalan, air minum, sanitasi dan perumahan yang memang sangat dibutuhkan langsung oleh Masyarakat. DAK diharapkan menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka penyediaan pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.

Menurutnya pengalokasian DAK Bidang Infrastruktur adalah salah satu kebijakan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang ditujukan untuk mencapai target-target RPJMN 2015-2019. “Infrastruktur Ke PUPR an salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangàn wilayah juga mengurangi disparitas antar wilayàh dan pemerataan pembangunan sampai kepelosok NKRI,” ujar Adang.

Mengingat jumlah alokasi DAK Bidang Infrastruktur TA 2018  cukup besar, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah penerima DAK Bidang Infrastruktur TA 2018 untuk  dapat mempercepat proses lelang dan kontrak, serta mendorong pengguna anggaran untuk mempercepat pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur TA. 2017

Berdasarkan data e-Monitoring DAK Kementerian PUPR, progres pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2017, hingga bulan ini, progres fisik pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur rata-rata mencapai 55,91%, sedangkan untuk progres keuangan sebesar 41,67%.

DAK merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan di samping Dana Alokasi Umum (DAU).Tujuan DAK sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

Acara Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Konsultasi Program DAK Infrastruktur 2018 untuk Wilayah Barat Indonesia ini dihadiri para Kepala Daerah, Kepala Bappeda dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Kabupaten/ Kota penerima DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2018 se Sumatera. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Widiarto dan Walikota Batam Muhammad Rudi.

Pada acara tersebut Kementerian PUPR juga mengundang Kementerian/Lembaga lainnya seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan serta Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan arahan mengenai kebijakannya.(Jay/Ipl)