Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan bahwa dibutuhkan dana sekitar Rp 500 triliun per tahun untuk pembiayaan perumahan.
“Diperkirakan dana awal yang dapat terkumpul dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebesar Rp. 50 Triliun, akan tetapi untuk kebutuhan perumahan per tahunnya dibutuhkan dana sebesar Rp. 500 Triliun," ujar Maurin Sitorus dalam Live Streaming bersama CNN Indonesia mengenai “Kontroversi Tapera dan Program Sejuta Rumah” di Jakarta, Selasa (8/3).
Ia mengatakan bahwa untuk yang akan datang, membeli rumah atau pemenuhan kebutuhan perumahan akan semakin sulit dari sekarang dan tidak bisa ditangani dalam jangka waktu pendek. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Program Sejuta rumah untuk menangani masalah perumahan. “Dalam melihat masalah perumahan kita harus memperluas wawasan seperti apakah masalah perumahan itu,” katanya.
Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy yang hadir sebagai narasumber pada Live Streaming bersama CNN Indonesia menyanggupi untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah. “Kita merasa terpanggil untuk membangun perumahan bersubsidi, memang untungnya sedikit tapi ini adalah suatu kewajiban dan kita juga melihat ada potensi bisnis di situ, karena itu, REI siap membantu membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) apabila ada demand-nya,” kata Eddy.
Maurin melanjutkan, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas. “Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perbankan, Pengembang dan stakeholder lainnya," ucap Maurin.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian PUPR dan DPR RI siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Tapera. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan UU Tapera apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak luar,” katanya.
Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
Download disini