Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin meminta para pejabat Satuan Kerja (Satker) di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk bekerja sesuai aturan yang ada dan menghindari kecurangan dengan memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang. Selain itu, pejabat Satker juga harus menghilangkan pola pikir untuk memintafee (biaya) dalam pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan sehingga dapat terhindar dari masalah hukum.
“Saya minta para pejabat Satker di Ditjen Penyediaan Perumahan untuk bekerja sesuai aturan yang ada dalam proses lelang proyek. Sebab jika tidak sesuai aturan nantinya bisa-bisa terjerat masalah hukum dikemudian hari,” ujar Syarif saat Pembekalan Pejabat Perbendaraan Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Penyediaan Perumahan tersebut dihadiri pejabat perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik Satker pusat/strategis serta 33 Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan dari Aceh hingga Papua. Tampak hadir pula Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar serta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arjanta, Inspektur Wilayah V Kementerian PUPR Tri Prijana, Kasubdit BMN III dan Kasubdit Pelaksana Anggaran I Kementerian Keuangan.
Syarif mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan peringatan hingga memecat para pejabat yang terbukti terlibat korupsi dalam proses pengadaan serta lelang proyek pembangunan perumahan. Pasalnya, tindakan korupsi sangat merugikan negara serta membuat proses pembangunan perumahan untuk masyarakat menjadi tidak berkualitas.
“Para pejabat Satker baik di pusat maupun daerah juga harus menghilangkan pola pikir untuk meminta fee proyek yang sedang dikerjakan. Kita semua adalah pelayan masyarakat dan harus bekerja dengan baik karena Kementerian PUPR memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan infraststruktur dan perumahan untuk masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap para pejabat perbendaharaan khususnya para Kepala Satuan Kerja dan PPK. Sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Disamping itu acara ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan serah terima barang/aset. Karena salah satu output dari Ditjen Penyediaan Perumahan khususnya rumah susun dan sumah khusus bukan lagi sekedar pembangunan tetapi sampai dengan penghunian.
Lanjut Syarif, Kementerian PUPR juga telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap pejabat Satker yang nama-namanya diusulkan oleh pemerintah daerah untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum menjabat maupun setelah tidak menjabat lagi.
“Setiap pejabat Satker harus menyerahkan LHKPN-nya baik sebelum maupun setelah menjabat,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar mengatakan, untuk melaksanakan pekerjaan yang benar, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilaksanakan. Beberapa hal tersebut antara lain perencanaan yang benar dan profesional, pengembangan wilayah bebas dari korupasi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), pembentukan unit pengendalian gratifikasi, tindaklanjuti temuan hasil audit BPK/ BPKP dan Itjen, pelaksanaan SPIP, reformasi birokrasi dan revolusi mental serta koordinasi dengan pihak terkait. (Ristyan)
Download disini