(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Disusun Skema Investasi Swasta Pada Pembangkit LIstrik Tenaga Air

Admin putr | 22 September 2016 | 590 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengupayakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendorong swasta berinvestasi pada infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR. "Selain jalan tol, penyediaan air minum, pengelolaan sambah dan limbah, PUPR pun membangun dan memelihara bendungan juga sungai yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga air. Swasta akan tertarik mengelola jika perhitungannya masuk dari sisi ekonomis dan bisnis," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib,  saat memimpinBrainstorming Prospek Skema KPBU pada Pengusahaan Bendungan dengan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, Perbankan, Ditjen Sumber Daya Air, di Jakarta, Selasa (20/9).

Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR  mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membantu mengurai permasalahan agar swasta berminat berinvestasi pada infrastruktur yang dibangun PUPR termasuk mengurangi biaya transaksi. “Kami sedang mencari skema yang pas, apakah bendungan bisa di konsesikan kepada pihak swasta. Kami pun akan temui Kementerian ESDM dan PLN, apa solusi agar para calon investor tidak lama menunggu untuk bisa mendirikan perusahaan listrik dan segera beroperasi," ujar Yusid.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengemukakan, belum menemukan Feasibility Study (FS) atau Pra FS non teknis dari APBN yang membahas, bisakah skema KPBU dijalankan pada sebuah proyek APBN. “Jika ini dimasukan di alokasi penganggaran masing-masing Kementerian diharapkan akan lebih membuka jalan investasi infrastruktur skema KPBU," ujar Bartary.

Direktur Pengairan dan Irigasi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Donny Azdan mengatakan pada pengalamannya ketika menangani Bendungan untuk di KPBU-kan, terkendala di pengelolaan Aset Barang Milik Negara. Ketika itu Kementerian Keuangan memiliki aturan yang akhirnya untuk menyelesaikannya butuh sekitar 1 tahun dan aturan yang ada dimasing-masing Kementerian harus ada keselarasan.

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur, menekankan pentingnya, bisnis model yang disusun atas pemanfaatan infrastruktur bendungan agar dapat diminati oleh swasta.

Sedangkan, dari sisi permodalan perbankan Bank Mandiri, BRI, dan BNP Paribas (International Bank) pada diskusi tersebut mengutarakan sektor keuangan sebenarnya siap mensupport proyek investasi infrastruktur skema KPBU, mereka akan mengkaji dari sisi business plan proyek infrastruktur tersebut dan masuk dari sisi hitungan bank (bankable). (dnd)

Download disini