(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Ditjen Pembiayaan Perumahan dan Bank NTB Lakukan Penandatanganan MoU

Admin putr | 03 Agustus 2016 | 582 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman ataumemorandum of understanding (MoU) dengan PT Bank NTB di Kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (3/8). Penandatangan MoU tersebut terkait dengan penyaluran kredit pemilikan rumah bersubsidi dalam rangka perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dan Direktur Utama PT Bank NTB, Komari Subakir.

Maurin Sitorus dalam sambutannya mengaku sangat berbahagia karena Bank NTB ikut serta dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah. “Hari ini, hari yang berbahagia bagi kami, karena Bank NTB sudah bisa melayani masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Menurutnya, dengan melakukan penandatangan MoU tersebut, maka Bank NTB telah membantu pemerintah karena memfasilitasi MBR untuk memperoleh rumah melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Penyaluran KPR bersubsidi 96 persennya dilakukan oleh Bank BTN dan sisanya empat persen dilakukan oleh bank lain termasuk di dalamnya Bank NTB,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Maurin pun meminta kepada Bank NTB untuk lebih memperhatikan para pengembang perumahan bersubsidi agar membangun perumahan yang berkualitas.

Komari Subakir mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat aplikasi untuk mendukung program kerjasama penyaluran KPR bersubsidi. “Kami menciptakan aplikasi dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembayaran oleh masyarakat, semua sistemnya sudah online dan kami juga menambah banyak ATM,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain melayani pegawai negeri sipil (PNS), Bank NTB juga akan melayani masyarakat lain di luar PNS.

Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dan Direktur Utama Bank NTB tentang Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dalam rangka Perolehan Rumah Bagi MBR 2016. PKO ini dimaksudkan untuk menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penyaluran bantuan uang muka perumahan bagi MBR. (Sri)

Download disini