Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) akan memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang pada 2017.
“Kami akan tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan persiapan pelaksanaan pembangunaan bantuan PSU sekaligus membekali pemahaman pemerintah daerah dan pelaku pembangunan terkait bantuan PSU sehingga pada pelaksanaannya nanti, masing-masing pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman yang berlaku,” tutur Direktur Rumah Umum dan Komersial, Irma Yanti saat membuka kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum Tahun Anggaran 2017 Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan PSU tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung rencana pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU Tahun Anggaran 2017 mendatang. Kegiatan ini bertujuan sebagai forum koordinasi di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan calon penerima bantuan guna memantapkan persiapan pelaksanaan pembangunan bantuan PSU.
“Saya harap kegiatan ini dapat menunjang wawasan dan pemahaman pemerintah daerah dan pelaku pembangunan terkait persiapan pelaksanaan Bantuan PSU pada 2017 mendatang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah daerah dapat berperan lebih aktif dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU di lapangan. Irma juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan pembangunan bantuan PSU 2017, setiap penyedia jasa dapat menjaga mutu dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak dan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Setiap pelaku pembangunan jangan ragu untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan segala kendala pelaksanaan fisik kepada PPK dan pemerintah daerah serta pemerintah daerah dapat lebih sering turun untuk melakukan pengawasan dan pengendalian agar setiap kemajuan dan hambatan pelaksanaan fisik dapat terpantau sedini mungkin,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh SKPD yang membidangi urusan perumahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan pelaku pembangunan calon penerima bantuan PSU Tahun Anggaran 2017.
Pada acara ini, para peserta diberikan pembekalan terkait Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemberian Bantuan PSU yang bertujuan untuk memperdalam wawasan dan pemahaman para peserta terhadap kebijakan pelaksanaan Bantuan PSU.
Selain itu juga dilaksanakan forum desk konsultasi yang bertujuan untuk menjaring saran dan masukan dalam upaya mendukung terlaksananya Bantuan PSU 2017 secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah layak huni dalam lingkungan yang aman dan sehat serta didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai. (Ris/Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)
Download disini