Bogor – Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Ditjen Penyediaan Perumahan meaksanakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan di Hotel Royal, Bogor, beberapa waktu lalu
“Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul di sektor perumahan baik itu rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yunan Hilmy serta perwakilan dari Direktorat Rumah Umum dan Komersial serta Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Menurut Lukman, salah satu peraturan yang saat ini membutuhkan penanganan dan perhatian dari pemerintah adalah peraturan yang mengatur tentang kepenghunian di hunian vertikal atau rumah susun. Banyaknya rumah susun yang kini mulai dibangun hampir di setiap kota-kota besar di Indonesia membutuhan peraturan tentang pengelolaan barang milik bersama yang ada di bangunan tersebut dan kepenghuniannya.
Semakin maraknya pembangunan Rusun di sejumlah daerah di Indonesia, terang Lukman, merupakan salah satu solusi atas langkanya serta keterbatasan tanah untuk lokasi perumahan. Masyarakat pun harus mampu menyesuaikan diri untuk dapat tinggal di sana mengingat banyak sekali keterkaitan baik itu barang atau benda serta tanah bersama yang kerap memicu konflik khususnya dalam hal pengelolaannya.
“Definisi mengenai benda bersama di Rusun itu perlu dijabarkan lebih lanjut agar setiap penghuni tahu akan hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Saat ini, imbuh Lukman, banyak sekali keluhan masyarakat terkait orientasi pengelolaan di Rusun seperti tarif listrik dan air yang berbeda-beda. Beberapa agenda yang dibahas dalam FGD tersebut antara lain mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU/XIII/2015 atas Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua adalah terkait pembahasan pengesahan permohonan pertelaan dan pengesahan atas pemisahan satuan Rusun. (RIS / Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)
Download disini