(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

DJBK Ditunjuk Sebagai Simpul KPBU Kementerian PUPR

Admin putr | 30 September 2016 | 642 kali

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) sebagai Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR. Permen tersebut dibuat untuk memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 691.2/2016 tentang Penunjukan DJBK sebagai Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR yang telah dikeluarkan pada 30 Agustus lalu.

Direktur Bina Investasi DJBK Kementerian PUPR, Ober Gultom, saat memberikan penjelasan kepada para Widyaiswara Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (26/9) mengatakan bahwa pembentukan Permen PUPR tersebut, sesuai dengan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 bahwa setiap kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU.

Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) berada pada tataran tugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan investasi infrastruktur. “Berbicara tentang investasi infrastruktur maka terkait dengan sebuah pasar infrastruktur yang pendanaannya selain berasal dari APBN/D, juga berasal dari investasi sektor swasta nasional dan asing, serta project landing dan Kementerian PUPR memiliki peran besar untuk melaksanakan amanat Perpres 38 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,” tutur Ober.

Dalam menjalankan peranannya DBII merupakan pusat investasi infrastruktur pada semua level termasuk makro, meso dan mikro di Kementerian PUPR. Level mikro dengan memberikan fasilitasi prakarsa kepada para badan usaha, sedangkan pada level makro dan meso, Direktorat ini melayani kebutuhan stakeholder akan informasi investasi infrastruktur. Selain itu DBII akan menghasilkan output berupa, norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait dengan penyelenggaraan investasi infrastuktur, termasuk bimbingan teknis dan supervisi dan monitoring dan evaluasi.

Sebelumnya, beberapa kali Presiden Jokowi menekankan perlunya partisipasi swasta dalam menunjang pembangunan infrastruktur nasional. Menurutnya, mustahil pemerintah dapat berjalan sendiri dalam menggerakkan perekonomian nasional utamanya dalam prioritas pembangunan infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Forum Nasional awal September lalu juga mengatakan bahwa untuk mengejar target pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh APBN atau APBD, perlu creative financing mechanism untuk mendorong swasta terlibat membangun infrastruktur. (dn)

Download disini