(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kegiatan Irigasi dan Rawa Harus Tersinkronisasi

Admin putr | 28 April 2016 | 611 kali

Sejalan dengan program Nawacita yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan 9 (sembilan) agenda perubahan, khususnya agenda yang ke-7 (tujun) yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, terutama dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan irigasi baru 1 juta Ha dan rehabilitasi irigasi 3 juta Ha, maka sinergitas program antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk dilakukan. Untuk mewujudkan sinergitas tersebut, Direktorat Irigasi dan Rawa Ditjen SDA menyelenggarakan Workshop Sinkronisasi Program Kegiatan Irigasi dan Rawa TA. 2017-2019 di Jakarta pada 27-28 April 2016.

Turut hadir sebagai Keynote Speaker dalam acara tersebut Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Mudjiadi, M.Sc. “Masterlist program pembangunan irigasi baru 1 (satu) juta Ha dan rehabilitasi irigasi 3 (tiga) juta Ha, untuk program pembangunan ternyata 67% dari daerah irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan 33% merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan untuk program rehabilitasi, sebesar 46% dari daerah irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan 54% merupakan kewenangan pemerintah daerah,” papar Mudjiadi.

Mudjiadi juga menjelaskan bahwa pada RPJMN Periode 2015-2019, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  telah ditargetkan untuk dapat melaksanakan programpembangunan 1 (satu) juta hektar irigasi baru dan rehabilitasi  3 (tiga) juta hektar jaringan  irigasi, yang beberapa diantara daerah irigasi tersebut merupakan daerah irigasi kewenangan pemerintah daerah.  Hal itu berarti, beberapa daerah irigasi kewenangan daerah yang menjadi bagian dari program pembangunan dan rehabilitasi tersebut harus mulai disusun secara baik program implementasinya, mulai dari penyiapan readiness criteria-nya sampai ke tahap pelaksanaan konstruksinya. Oleh karena itu, kegiatan sinkronisasi menjadi penting guna bersama-sama mengupayakan terwujudnya pencapaian program Nawacita tersebut.

Penganggaran dana pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi juga merupakan poin penting yang harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Pengelolaan dana yang baik dan terarah akan memberikan dampak yang besar terhadap program kegiatan irigasi dan rawa. Mudjiadi berharap melalui kegiatan sinkronisasi ini, pemerintah pusat dan daerah bisa bekerjasama dalam mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan 1 (satu) juta Ha irigasi baru dan rehabilitasi 3 (tiga) juta hektar jaringan irigasi. (dro/kompusda)

Download disini