Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Mohamad Nasir menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (19/8). Program Profesi Insinyur diselenggarakan dalam rangka menjamin mutu kompetensi layanan profesi insinyur.
Penyelenggaraan program tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran. Karena dalam UU tersebut menegaskan bahwa pembinaan praktik keinsinyuran merupakan tanggung jawab pemerintah.
Menteri Basuki mengatakan, Kementerian PUPR akan menyiapkan trainning draw dan Kemenristek Dikti akan menyiapkan kurikulum dan dosen pengajarnya. “Misalkan saja kita (Kementerian PUPR) pada 2016 ini ada 12.000 lebih paket besar dan itu bisa dipakai untuk training draw yang bisa digunakan para pelaku yang sedang menempuh pendidikan profesional,” katanya.
Dengan adanya training draw, ia berharap tidak menyulitkan, terutama yang sedang melaksanakan pendidikan, karena ada bedanya antara yang menempuh pendidikan Sarjana (S1) dengan profesional. “Karena yang profesional lebih banyak dilapangannya,” ujar Basuki.
Menristek Dikti, Mohamad Nasir mengatakan, sesuai UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran ini memang diperlukan suatu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang tersebut. “Karena (PP) dapat mengoperasionalkan tentang profesi keinsinyuran tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, Kemenristek Dikti telah menyiapkan dan memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi tentang pendidikan profesi keinsinyuran. “Ini merupakan hal yang penting sekali untuk menyongsong terhadap kebutuhan insinyur di Indonesia dan insinyur professional dalam hal ini,“ ucapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kontruksi, Panani Kesai dalam laporannya mengatakan bahwa insinyur di Indonesia memiliki jumlah yang paling banyak di kawasan ASEAN. “Untuk itu diperlukan peningkatan kompetensi insinyur yang handal dan berdaya saing sehingga dapat memberikan jaminan mutu hasil kerja kepada masyarakat," katanya.
Nota Kesepahaman ini dibuat karena kebutuhan akan jasa kontruksi khususnya profesi Insinyur sebagai sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga dibutuhkan dukungan kerjasama Kemenristek Dikti dan Kementerian PUPR tentang penyelenggaraan program profesi.
Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk memperkuat sinergitas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan sebagai dasar dalam perjanjian kerjasama. (Iwn)
Download disini