(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

KemenPUPR Manfaatkan Data Penanganan Fakir Miskin Untuk Tetapkan Sasaran Peningkatan Kualitas Rumah

Admin putr | 23 Agustus 2016 | 433 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulanan Kemiskinan tentang Pemanfaatan Data Nama dan Alamat dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (23/8). Data tersebut akan dimanfaatkan oleh Kementerian PUPR untuk penetapan sasaran pelaksanaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Pemanfaatan basis data terpadu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk menggunakan sumber data yang sama dalam program-program penanganan kemiskinan secara nasional.

“Basis Data terpadu tersebut akan sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR dalam menetapkan sasaran pelaksanaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pengembangan izin pembiayaan perumahan dan penyediaan infrastruktur perumahan,” tutur Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Raden Johny Fajar Sofyan Subrata.

Maksud dari perjanjian kerjasama ini untuk pengumpulan data nama, alamat beserta informasi sosial ekonomi dari penduduk dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia yang diperoleh dari hasil Pemutakiran Basis Data Terpadu 2015, yang telah diverifikasi dan divalidasi serta diolah dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menurutnya, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mengetahui data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan lainnya.

Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa target kepemilikan rumah sebanyak 40 persen untuk masyarakat atas yang sudah bisa membeli rumah dengan sendirinya tanpa pemerintah terlibat didalamnya tapi tetap diatur regulasinya. Kemudian kepemilikan rumah sebanyak 40 persen untuk masyarakat menengah ke atas yang ditangani melalui pembiayaan berupa cicilan dan kepemilikan rumah sebanyak 20 persen yaitu rumah swadaya yang nantinya data rumah tidak layak huni itu didapatkan dari Kementerian Sosial.

Data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 3,4 juta unit rumah tidak layak huni, kemudian saat ini telah menurun menjadi 2,51 juta unit. (Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)

Download disini