Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan menerbitkan aplikasi pengajuan usulan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan rumah bersubsidi secara onlinedalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pengajuan usulan pengajuan bantuan PSU dari daerah ke Kementerian PUPR.
“Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 3 Poin d, Sistem Informasi Manajemen ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kebijakan pemerintah yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dan kami melakukan simulasi pengusulan ini secara online sehingga mudah dilaksanakan,” ujar Kepala Subdit Bantuan Rumah Umum Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan, Kukuh Firmanto saat membuka kegiatan Simulasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum di Jakarta, Rabu (19/10).
Kukuh menjelaskan, bantuan PSU diberikan kepada pengembang yang membangun rumah bersubsidi guna mendukung terwujudnya lingkungan rumah yang aman, nyaman dan tertata bagi MBR. Berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini, pengajuan usulan Bantuan PSU yang telah berjalan selama dua tahun terakhir memerlukan proses dan waktu penyampaian yang lama dan tidak jarang masih banyak menemui kendala.
“Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU nantinya bertujuan untuk mempermudah sekaligus mempercepat pengajuan usulan Bantuan PSU dari daerah ke Kementerian PUPR dan rencananya akan mulai diterapkan pada pelaksananan Bantuan PSU 2018,” katanya.
Lebih lanjut, Kukuh menambahkan, adanya sistem pengajuan bantuan PSU secara online juga ditujukan untuk untuk mempermudah pelaksanaan program serta menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. “Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah biasanya selalu menarik perhatian dari calo-calo program dan oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan inatansi tertentu. Oleh karena itu Sistem Informasi Manajemen ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyaluran PSU untuk rumah bersubsidi,” tuturnya.
Ketua Panitia Yogi Hendrasworo mengungkapkan, kegiatan simulasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU diikuti SKPD teknis yang selama ini membidangi urusan perumahan yang ada di Indonesia. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pelatihan mengenai cara dan mekanisme pengisian usulan yang dipandu oleh Muslim Kamil selaku Tenaga Ahli perancang aplikasi ini.
“Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU perlu didukung oleh semua pihak baik Kementerian PUPR, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta para pelaku pembangunan guna mempermudah proses pengajuan usulan bantuan PSU yang akan datang sehingga penyampaian usulan bisa efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yogi. (Ris/Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)
Download disini