(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Alokasikan Rp 1,4 Triliun Untuk Bangun Rumah Khusus

Admin putr | 01 Juni 2016 | 549 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan Rp 1,4 triliun untuk membangun 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia. Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

“Pada 2016 ini Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana Rp 1,4 triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit, sedangkan 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun sebanyak 6.359 unit,” ujar Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers Membangun Indonesia Dari Pinggiran di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (1/6).

Lukman mengatakan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Karena selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.

Selain daerah perbatasan, imbuh Lukman Hakim, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia. Sementara penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

Kebutuhan khusus yang dimaksud antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Bentuknya dapat berupa rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Ia menjelaskan bahwa rumah khusus yang dibangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja. “Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut,” katanya.

Syarat Peroleh Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Kemudian syarat teknis berupa kesiapan lokasi, apakah sudai sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik. Sementara untuk tanah yang dibutuhkan minimal memiliki luas satu hektar atau 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.

“Luas rumah yang dibangun untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi, sedangkan luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Lukman. (Ristyan)

Download disini