Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Penyediaan Perumahan mengapresiasi rencana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) untuk melaksanakan investasi dana yang dikelola pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk). Adanya rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para PNS di seluruh Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen sukuk. Hal itu merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara (PNS-red)," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin pada acara Focus Group Discussion bertema Rencana Investasi Pada Instrumen SBSN/Sukuk Negara oleh Bapertarum PNS di Jakarta, Kamis (16/6).
Syarif mengatakan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skim serta perencanaan yang cukup matang. Selain itu juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dan dasar hukum sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
"Saat ini Bapertarum PNS berada pada kondisi transisi mengingat ke depan diharapkan bisa menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand desain serta terobosan dari Bapertarum PNS agar keberadaannya dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, kenyataan di lapangan saat ini masih banyak sekali PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak huni. Dari data yang ada, pada tahun 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100.000 PNS baru terealiasasi sebanyak 7.000 PNS saja.
"Kami harap tahun 2016 ini, PNS yang bisa memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi," harapnya.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengatakan, pihaknya bercita-cita agar keberadaan Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS, serta terlibat dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para PNS. Sebab selama ini banyak PNS di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS setidaknya bisa menyediakan perumahan baik untuk dimiliki maupun sewa untuk PNS.
Heroe menerangkan, berdasarkan data dari PUPNS 2015 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui bahwa jumlah PNS yang belum memiliki rumah jumlahnya mencapai 964.000 orang. "Dari hasil wawancara yang kami lakukan kepada para PNS di daerah ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan bagi PNS dan melalui rencana investasi pada Sukuk ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya," ujarnya. (Ristyan)
Download disini