Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat koordinasi terkait pembahasan mengenai Sistem dan Mekanisme Penyerahan Aset Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Ruang Rapat Biro Komunikasi Publik, Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (1/11).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja tersebut, turut hadir Kasubdit Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Ruswanto serta perwakilan dari Bagian Umum dan Penatausahaan Barang Milik Negara Ditjen Penyediaan Perumahan.
“Kementerian PUPR akan segera melakukan inventarisasi terkait aset perumahan yang ada saat ini serta melakukan penghitungan nilai asetnya,” ujar Endra.
Endra menambahkan, pendataan aset nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. “Setelah semua berkas dokumen lengkap maka akan segera dilaksanakan proses penyerahan aset yang akan difasilitasi oleh Sekretariat Ditjen Penyediaan Perumahan,” katanya.
Ruswanto menambahkan, di lapangan sudah banyak hasil pembangunan khususnya program perumahan yang sudah ditempati oleh masyarakat namun di beberapa lokasi status kepenghuniannya masih belum jelas.
Ia mencontohkan, berdasarkan data yang ada di lapangan ada hasil pembangunan perumahan 2011 yang sudah diserahterimakan tapi ada juga pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2012 lalu hingga saat ini belum diserahterimakan kepada penerima manfaat.
“Kami juga menginginkan agar proses serah terima aset perumahan bisa segera dilaksanakan agar tidak membebani keuangan negara,” ujarnya. (Ris/Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)
Download disini