(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Berikan Penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang Implementasikan Perda BG Terbaik

Admin putr | 24 November 2016 | 481 kali

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan penghargaan kepada lima pemerintah kabupaten/kota yang dinilai mengimplementasikan dengan baik Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Direktur Bina Penataan Bangunan pada acara Rapat Konsolidasi Akhir Implementasi Perda Tentang Bangunan Gedung, Jakarta, Kamis (24/11). 

Lima pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Bandung, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Merauke.

Selain telah mengimplementasikan dan menindaklanjuti amanat yang ada dalam Perda BG, lima kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut juga dinilai telah mendorong implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen pengendalian pembangunan gedung.

Direktur Bina Penataan Bangunan (BPB) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Adjar Prajudi mengatakan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, belum seluruh kabupaten/kota memiliki perda tentang bangunan gedung. Ia menyampaikan, hingga November 2016, tercatat ada 424 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda BG dari jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam rangka mendorong pelaksanaan atau implementasi Perda BG pada 2016, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya melakukan pendampingan percepatan Implementasi Perda Bangunan Gedung. 

Dari hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan November 2016, dari total jumlah 71 kabupaten/kota yang didampingi terdapat 17 kabupaten/kota telah menerbitkan perwal/perbup implementasi Perda tentang BG, 11 kabupaten/kota telah menerbitkan SK Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), 18 kabupaten/kota telah menerbitkan SK Pengkaji Teknis, 58 kabupaten/kota telah melakukan pendataan bangunan gedung.

Kegiatan pendampingan percepatan implementasi Perda BG tersebut menyasar kepada beberapa pokok substansi dasar dalam rangka penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung yang tertib, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. 

Hal-hal pokok tersebut diantaranya mengupayakan terwujudnya pengaturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan walikota (perwal) atau peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut amanat Perda BG. 

Kemudian mendorong implementasi IMB dan SLF sebagai instrumen pengendalian pembangunan gedung, menginisiasi peran TABG untuk membantu atau memberikan rekomendasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis BG pada proses persetujuan IMB dan menginisiasi pelaksanaan pendataan BG.

Salah seorang penerima penghargaan yakni Bupati Kabupaten Merauke, Papua, Frederikus Gebze mengungkapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima Kabupaten Merauke. Ia mengatakan, Kabupaten Merauke memiliki luas hampir 4 juta hektar, sehingga Perda BG ini harus diimplementasikan dari awal dalam rangka penataan kawasan perkotaan dan masterplan daerah. (ind)

Download disini