Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kesempatan kepada seluruh putra-putri Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam penerimaan tahun ini, Kementerian PUPR membuka formasi sebanyak 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan dan akan ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, maka Kementerian PUPR membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Sarjana (S.1) atau Diploma Empat (D4) baik pria maupun wanita.
Periode pendaftaran dibuka paling cepat pada tanggal 26 September secara daring (online) melalui situs internet https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.pu.go.id.
Adapun rincian formasi 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan yakni, Teknik Pengairan (150), Teknik Jalan dan Jembatan (209), Teknik Penyehatan Lingkungan (85), Teknik Tata Bangunan dan Perumahan (205), Pembina Jasa Konstruksi (25), Perencana (30), Analisis Kebijakan dan Strategi Pembiayaan (45), Peneliti (14), Analisis Kebijakan (40), Pengelola Pengadaan Barang (50), Pranata Komputer (45), Auditor Ahli (27), Asesor SDM Aparatur (10), Pranata Humas (8), Pustakawan (4), dan Surveyor Pemetaan (54).
Pada pengadaan CPNS 2018, Kementerian PUPR membuka kesempatan dari beberapa kategori. Pertama adalah untuk cumlaude yakni bagi pelamar yang merupakan lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi institusi peringkat A dan akreditasi Program Studi peringkat A pada saat kelulusan dan berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Kedua penyandang disabilitas adalah bagi pelamar dengan kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, membaca, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Ketiga adalah untuk Putra dan Putri Papua dan Papua Barat yang merupakan keturunan berdasarkan garis keturunan orangtua baik bapak atau ibu yang asli Papua dengan dibuktikan melalui akta atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku. Dan terakhir adalah pelamar umum yakni yang tidak termasuk ketiga kategori sebelumnya.
Mengenai usia, pelamar untuk formasi jenjang pendidikan S.1 atau D-IV tidak berusia lebih dari 30 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018. Sementara bagi pelamar formasi disabilitas dan pelamar yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non PNS di Kementerian PUPR tidak boleh lebih dari 35 tahun pada 10 Oktober 2018. Kementerian PUPR memastikan bahwa seluruh proses seleksi pengadaan CPNS 2018 tidak dipungut biaya.(*)