Jakarta – Dalam rapat lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan penjaminan kontrak pekerjaan konstruksi. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan perjanjian kontrak dan selesai tepat waktu
“Setiap kontrak harus memiliki jaminan terhadap pekerjaan konstruksi, ini dilakukan untuk lebih menjamin bangunan konstruksi sesuai dengan yang direncanakan,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib dalam rapat lanjutan membahas RUU Jasa Konstruksi, di Gedung DPR RI, Kamis (25/8).
Menurut salah satu anggota Panja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 502 menjadi bukti keberanian pemerintah untuk mengentaskan proyek-proyek yang terlambat. Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yaitu mengenai kegagalan bangunan sehingga harus ada penetapan penilai ahli oleh Menteri PUPR yang ditetapkan paling lambat satu bulan.
Selain itu, Panja Komisi V DPR RI menyetujui usulan mengenai prioritas WNI sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek. Hal ini dilakukan agar tenaga ahli Indonesia dapat meningkatkan kompetensinya di dalam negeri.
Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut diharapkan dapat menguatkan kualitas infrastruktur dan konstruksi di Indonesia dengan mengakomodir keadaan yang ada saat ini.
Pada rapat panitia kerja sebelumnya telah disepakati untuk mengakomodir pembentukan lembaga yang mewakili unsur masyarakat konstruksi. Untuk pembahasan RUU Jasa Konstruksi selanjutnya akan kembali digelar pekan depan. (DJBK)