Jakarta - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini untuk menindaklanjuti usulan pembentukan lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi di Jakarta, Senin (15/8).
Yusid mengatakan, dalam RUU Jasa Konstruksi ada usulan pembentukan lembaga, namun secara kelembagaan harus dapat mengikuti peraturan dan kebijakan Kementerian PAN-RB. "Karena ini terkait instruksi presiden, lalu dengan persetujuan penganggaran di Kementerian Keuangan,” katanya.
Rini Widyantini, mengharapkan pada lembaga yang akan dibentuk tersebut ada semacam Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bertugas mengerjakan fungsi keteknisannya. Misalnya, seperti registrasi dan lain-lainnya, selain itu UPT tersebut juga didorong sebagai pendukung kesekretariatan dan penerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari rapat panitia kerja Komisi V DPR RI terkait rapat lanjutan pembahasan RUU Jasa Konstruksi pada Rabu (22/6) lalu. Masukan dari Kementerian PAN-RB akan dibahas dalam rapat panja selanjutnya dengan Komisi V DPR RI yang akan direncanakan pada 25 Agustus 2016 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB sempat menanggapi via surat tentang pengaturan Kelembagaan dalam RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi DPR RI tersebut. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa diperlukan batasan fleksibilitas, dan agar menghindari pengaturan kelembagaan termasuk didalamnya nomenklatur dan amanah pembentukan kelembagaan.
“Saya kira Kementerian PAN-RB sudah memahami kondisi lembaga yang dimaksud yang ada di RUU Jasa Konstruksi ini, dan kita telah bersepakat dengan Kementerian PUPR untuk membahas bersama dengan DPR RI pada rapat kerja (Komisi V DPR RI) selanjutnya,” ujar Rini. (dn)
Download disini