(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Dorong Pemda Untuk Mendata Bangunan Gedung Mangkrak

Admin putr | 03 Juni 2016 | 810 kali

Jakarta – Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adjar Prajudi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap bangunan gedung yang mangkrak atau tidak laik fungsi. Hal tersebut perlu dilakukan demi keselamatan lingkungan sekitar gedung, karena jika dibiarkan dikhawatirkan gedung akan roboh. Demikian disampaikannya pada acara Indonesia Morning Show di Stasiun Televisi NET, Jumat (3/6).

Seperti diberitakan media massa, gedung kosong setinggi 21 lantai di Kawasan CBD Bintaro Sektor VII, Tangerang Selatan (Tangsel) roboh pada Kamis (2/6) kemarin. Gedung tersebut telah dibangun pada 1995 kemudian pembangunan gedung tersebut terhenti. Kemudian rangka gedung tersebut dibeli oleh pengusaha besi tua dan pada 1 Mei 2016 lalu ada beberapa para pekerja membongkar gedung tersebut secara bertahap, hingga akhirnya gedung tersebut roboh.  

"Mulai sekarang sebaiknya pemda mendata bangunan gedung, ada berapa yang mangkrak atau ada berapa yang kurang laik. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Pemda bila ada bangunan gedung yang mangkrak,” kata Adjar. 

Menurutnya, kalau ada bangunan karena sesuatu hal yang tidak bisa dilanjutkan atau mangkrak, kemudian pemilik tidak memiliki dana maka pemda sebaiknya membongkar lebih dahulu, lalu biaya bongkar tetap ditanggung pemilik.

Ia menilai bahwa gedung yang sudah mangkrak harusnya dihancurkan namun harus melalui tata cara penghancurannya yang ada. Kalau bangunan lantai banyak atau kompleks, ada yang namanya rencana teknis pembongkaran. “ Jadi membongkar bangunan tinggi itu ada tata caranya,” katanya.

Jadi dihitung dulu secara teknis urutan bongkarnya seperti apa, lanjut Adjar, mau manual sederhana atau dengan peralatan berat. Menurutnya, kondisi lingkungan juga jadi pertimbangan, agar saat pembongkaran aman.

Adjar menambahkan bahwa untuk pembangunan bangunan gedung tersebut izinnya ke pemerintah daerah.  Ia pun mengingatkan masyarakat, jika melihat di satu tempat ada bangunan mangkrak dan dianggap membahayakan bisa melaporkan hal tersebut ke dinas teknis maupun ke walikota/bupatinya.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono mengatakan kalau pemilik tidak mau menghancurkan dan membiayainya, maka pemerintah daerah bisa melakukan intervensi demi keselamatan lingkungan sekitarnya, selanjutnya tanah disegel oleh negara.

“Seperti contoh, menara saidah, kan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut (terbengkalai), pemda harus mengambil alih karena bisa saja suatu saat itu rubuh,” katanya.

Menurutnya, ada tiga hal yang harus digarisbawahi, selama ini sudah ada atau belum laporan tentang audit bangunan gedung, terutama yang usianya sudah lebih dari 20 tahun di masing-masing kabupaten/kota. Karena rata-rata usia bangunan setelah 20 tahun itu perlu dikaji ulang tingkat konstruksi keamanan bangunan itu sendiri. Tentu pemerintah kabupaten/kota bisa didampingi tim ahli struktur bangunan untuk mengkaji bangunan.

Ia menyampaikan, untuk kasus gedung di Bintaro, sebenarnya Pemerintah Kota Tangsel, apalagi sudah punya Perda Nomor 5/2013 tentang Bangunan Gedung, seharusnya sudah bisa melakukan kajian keamanan gedung-gedung yang ada di sekitar kota Tangsel. Sehingga bisa mengkaji bangunan yang berfungsi atau yang mangkrak, kemudian di situ keluarlah rekomendasi, apakah gedung tersebut masih layak digunakan, apakah perlu renovasi atau bahkan pilihan terakhir harus dihancurkan.

“Jadi harus ada kajian teknis dulu sebelum merobohkan gedung,” ujarnya.

Ia berpendapatan, kasus seperti di Bintaro ini bisa dicek ulang, apakah sebelum merobohkan gedung sudah ada kajian-kajian yang sesuai prosedur, karena kalau tidak ada berarti ada kesalahan prosedur.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah penegakan aturan, lanjutnya, kalau bicara mundur sedikit pemerintah sudah memiliki UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Karena itu seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah sewajarnya untuk memiliki perda bangunan gedung. Bangunan gedung ini mengatur dua hal yang utama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Membongkar Bangunan itu sendiri.

Seperti diketahui bahwa saat ini baru ada 300 kabupaten/kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, sementara ada 137 kabupaten/kota yang belum memiliki perda tersebut. (gt)

Download disini