Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa infrastruktur permukiman senilai Rp 1 triliun kepada 3 provinsi, 39 pemerintah kabupaten, 20 pemerintah kota dan 7 yayasan. BMN infrastruktur permukiman yang diserahkan antara lain rumah susun, bangunan MCK (mandi, cuci, kakus), instalasi pengolahan sampah, instalasi air permukaan dan mata air kapasitas sedang, jaringan air minum dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jalan desa, peralatan dan mesin, serta aksesibilitas bangunan gedung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono menyaksikan langsung acara Penandatangan Serah Terima BMN dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan di Gedung Kementerian PUPR, Rabu (31/8).
Hibah merupakan bentuk pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan budaya serta kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.
“Ini adalah kali kedua kita menyerahkan aset dan kali ini aset yang diserahkan lebih besar dari yang sebelumnya. Tahun lalu baru sekitar Rp 400 miliar, hari ini aset yang diserahkan mencapai Rp 1 triliun,” kata Taufik.
Ia menjelaskan bahwa BMN senilai Rp 1 triliun tersebut terdiri dari BMN Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya senilai Rp 886 miliar dan BMN Ditjen Penyediaan Perumahan senilai Rp 114 miliar.
“Memang kalau pembangunan bisa cepat namun penyerahannya bisa lebih lambat, sementara tantangan kita (Kementerian PUPR) adalah kita tidak mungkin membiayai operasi dan maintenance setelah bangunan itu jadi. Karena itulah proses semacam ini (serah terima BMN) menjadi sangat penting untuk segera dilaksanakan,” tutur Taufik.
Taufik pun berharap setelah aset diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pengelolaan aset tersebut bisa segera dikerjakan dan masuk di dalam administrasi.
Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Layananan Pengadaan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Sumito mengatakan bahwa BMN tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penyediaan Perumahan antara 2010-2013 dalam rangka pengembangan permukiman, pengelolaan persampahan, pelayanan air minum, penataan dan revitalisasi kawasan serta infrastruktur perdesaan.
Ia menjelaskan bahwa BMN Ditjen Cipta Karya diserahkan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota dan yayasan yang terdiri dari BMN di bidang Pengembangan Kawasan Permukiman senilai Rp 549 miliar, BMN di bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan senilai Rp 87 miliar. Lalu BMN di bidang Pengembangan dan Penyehatan Lingkungan Permukiman senilai Rp 43 miliar dan BMN di bidang Pengembangan SPAM senilai Rp 226 miliar.
Sementara BMN Ditjen Penyediaan Perumahan berupa rumah susun sewa (rusunawa) diserahkan kepada dua pemerintah kota senilai Rp 24 miliar dan lima yayasan senilai Rp 90 miliar.
“Serah terima BMN dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah dan yayasan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan) selaku pengelola barang,” ujar Sumito.
Beberapa pemerintah daerah yang menerima BMN dari Kementerian PUPR di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bireun, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Dumai, Kota Gorontalo, dan Kota Palembang. (tr)
Download disini