(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Jadikan Hapernas Sebagai Momen Untuk Wujudkan Program Sejuta Rumah

Admin putr | 24 Agustus 2016 | 646 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jadikan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) sebagai momen untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Umum dan Komersil Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Irma Yanti saat menjadi narasumber talkshow di Sindo Trijaya FM dalam rangka memperingati Hapernas ke-9 2016, Rabu (24/8).

Irma mengatakan bahwa lahirnya Hapernas berawal dari Kongres Perumahan yang diselenggarakan di Bandung pada 25-30 Agustus 1950. Oleh karena itu, setiap 25 Agustus diperingati sebagai Hapernas. “Ketika Kongres Perumahan di Bandung, Bung Hatta pernah mengatakan bahwa cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian PUPR akan terus meningkatkan program perumahan rakyat khususnya Program Sejuta Rumah, karena program tersebut sangat menarik.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memiliki berbagai program untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program  tersebut diantaranya pembangunan rumah susun, bantuan rumah swadaya, bantuan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan melalui KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan Bantuan Uang Muka (BUM) Perumahan.

Irma menambahkan salah satu upaya yang selalu Kementerian PUPR tempuh untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah yaitu melakukan koordinasi dengan para pelaku pembangunan perumahan, pemerintah daerah, akademisi, perbankan, dan stakeholder lainnya untuk membangun perumahan yang layak dan terjangkau. Begitupula dengan pembuatan regulasi baru untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah.

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Didik Sunardi mengatakan bahwa untuk MBR, pemerintah memberikan Bantuan KPR Subsidi melalui KPR Sejahtera FLPP.

KPR ini bisa diakses oleh MBR melalui beberapa bank salah satunya Bank BTN dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang ada. Persyaratan untuk mendapatkan KPR Sejahtera FLPP diantaranya dapat dilihat dari gaji pokoknya. Untuk rumah tapak maksimal gaji pokok Rp 4 juta, untuk rumah susun gaji pokoknya maksimal Rp 7 juta, kemudian belum pernah menerima subsidi perumahan, merupakan rumah pertama, memiliki KTP, NPWP dan SPT.

Didik Sunardi pun mengingatkan para MBR, bahwa rumah subsidi harus dihuni. “Rumah subsidi yang dibeli dengan menggunakan KPR Sejahtera FLPP harus dihuni dalam satu tahun. "Apabila tidak dihuni dalam satu tahun, subsidi akan dicabut dan debitur diwajibkan mengembalikan semua kemudahan dan bantuan subsidinya termasuk PPN-nya harus dikembalikan. Oleh karena itu, kami selalu memonitor program ini di akhir tahun untuk mengetahui ketepatan sasaran," tuturnya.

Sementara Kepala Divisi Kredit Bank BTN, Hirwandi, menjelaskan bahwa sampai dengan Juni 2016, penyerapan KPR Sejahtera FLPP sudah mencapai 100.000 unit. “Capaian total untuk KPR ini mengalami peningkatan 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama,” ujar Hirwandi.

Ia juga berharap agar sisi supply perumahan tidak terkendala dan kemudahan perizinan dapat diselesaikan dengan cepat.

Download disini