(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Luncurkan eFLPP, Pengurusan KPR FLPP Hanya Tiga Hari

Admin putr | 03 Agustus 2016 | 625 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP dari Bank Pelaksana, dari semula maksimal tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari. Hal itu disampaikan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat peluncuran aplikasi elektronik FLPP (e-FLPP) yang juga bertepatan dengan Ulang Tahun ke-6 BLU PPDPP, Jakarta, Rabu (3/8). Turut hadir pada acara tersebut Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II, sekaligus penggagas PPDPP dan Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin.   

Ia berharap dengan adanya aplikasi online e-FLPP, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  “Dengan system e-FLPP ini  pasti datanya juga data yang akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sitem itu,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP. Basuki juga berharap dengan diluncurkannya e-FLPP yang dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi. “Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah,” tutur Basuki.

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menyatakan terkait dengan percepatan pelayanan melalui e-FLPP, ia mengatakan akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan, bahkan jika dimungkinkan bisa dalam waktu 1 hari. “Kita akan evaluasi dulu yang 3 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP. Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015. (jay/gt)

Download disini