Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetap 225 proyek masuk sebagai proyek strategis nasional dan akan dibangun selama masa kepemimpinannya. Dari 225 proyek, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menangani 130 proyek diantaranya, dan dipastikan seluruh proyek tersebut saat ini telah berjalan.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Keterpaduan Pembangunan, Danis H Sumadilaga dalam Program Dialog Money Report di BeritaSatu TV, Selasa (21/6) mengatakan bahwa 130 proyek strategis nasional sepeti pembangunan jalan, bendungan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR telah berjalan.
“130 proyek strategis tersebut terdiri dari 47 pembangunan ruas tol, 60 bendungan, Program Sejuta Rumah, pembangunan PLBN, tanggul-tanggul dan beberapa lainnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan jalan tol ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sementara untuk bendungan tersebar mulai dari Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan lainnya.
Seperti di Sumatera Utara, lanjut Danis, ada pembangunan jalan tol ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, kemudian di Sumatera Selatan ada pembangunan jalan tol ruas Palembang-Indralaya, di Lampung pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Sekarang pembangunan infrastruktur porsinya berimbang karena kita mencoba membuat infrastruktur di luar Jawa,” katanya.
Saat ditanya soal strategi yang diambil agar proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, Danis mengatakan bahwa setiap proyek berkaitan dengan pembiayaan dan pemerintah tidak mungkin mengerjakan seluruhnya. Sehingga diharapkan pihak swasta dapat bekerjasama dalam membangun infrastruktur namun kalau pihak swasta tidak bisa maka diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau bendungan dibiayai langsung oleh pemerintah, sementara kalau jalan tol, air minum dan program sejuta rumah sebagian dibiayai oleh swasta dan kita harapkan peran swasta yang lebih besar untuk bisa membiayai proyek infrastruktur,” tuturnya.
Soal kendala yang dihadapi, menurut Danis adalah bagaimana menarik minat swasta. Sementara untuk membebaskan lahan dan soal pembiayaannya sudah diatur dalam Perpres Nomor 3/2016 agar dipermudah. “Untuk pembebasan tanah dalam perpres tersebut dimungkinkan untuk ditalangi oleh badan usaha, dan nanti akan diganti pemerintah, karena itu (lahan) merupakan aset pemerintah,” katanya. (Toar)
Download disini