(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Siap Kelola Dana Tax Amnesty Untuk Proyek Infrastruktur

Admin putr | 12 Agustus 2016 | 526 kali

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan jika ada dana repatriasi yang masuk, maka Kementerian PUPR akan mengoptimalkan dana tersebut untuk pembangunan infastruktur baru yang belum masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Investasi dana tax amnesty di bidang infrastruktur yang paling potensial, itu untuk jalan tol, air minum dan perumahan,” ujar Basuki.

Menurutnya dana repatriasi tersebut merupakan salah satu dana yang didapatkan pemerintah seperti halnya pajak dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non-keuangan.  Dengan demikian, peserta tax amnesty bisa melakukan investasi ke properti, infrastruktur dan sektor riil lainnya.

Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastruktur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam negeri. (Jay)

Download disini