Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR, Jakarta, Selasa (21/6). Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh tamu undangan dari Kementerian Keuangan, lingkungan internal Kementerian PUPR, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank dan Pengembang.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus saat membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 diterbitkan dalam rangka mendukung keberhasilan Program Pembiayaan Perumahan.
Permen ini mencakup aturan mengenai KPR Sejahtera, KPS SSB (Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). “Dulu permen untuk masing-masing KPR dibuat tersendiri akan tetapi sekarang kami buat dalam satu permen yang sama yaitu Permen PUPR No 21/PRT/M/2016, sehingga akan lebih memudahkan untuk melihatnya,” ujar Maurin.
Terkait Permen PUPR yang baru ini, tidak banyak yang berubah dari sebelumnya. Hanya untuk persyaratan bagi kelompok sasaran MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berhak mendapatkan Subsidi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) diwajibkan sudah memiliki SPT Tahunan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR akan tetap memberikan SBUM kepada MBR yang mendapatkan bantuan KPR Sejahtera, KPS SSB, KPR SSM untuk rumah tapak. Sementara untuk Rumah Susun tidak mendapatkan SBUM.
Maurin juga mengatakan bahwa sosialisasi permen tersebut penting dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman yang utuh kepada para stakeholder bidang perumahan, sehingga Program Sejuta Rumah tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, lanjut Maurin, sosialisasi ini juga sebagai suatu sarana untuk berkomunikasi dengan para stakeholder bidang perumahan. “Saya sangat senang dengan adanya sosialisasi ini, kalau bank pelaksana dan pengembang melihat ada hal yang perlu disempurnakan dari Permen PUPR ini, kami siap untuk berdialog dan menjelaskannya,” katanya. (Ditjen Pembiayaan Perumahan)
Download disini