Jakarta - Pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masuk di dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) terus dilanjutkan. Ketersediaan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing nasional dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat lima kategori infrastruktur yakni energi, transportasi, sumber daya air, telekomunikasi dan permukiman. “Dari lima kategori infrastruktur di atas, tiga di antaranya berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian PUPR, yakni transportasi berupa jalan dan jembatan, sumber daya air seperti bendungan, irigasi, air baku dan ketiga, infrastruktur permukiman seperti air minum, sanitasi dan persampahan,” kata Menteri Basuki.
Dalam Perpres No. 56 Tahun 2018 yang yang merupakan perubahan kedua Perpres No. 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, terdapat 137 proyek infrastruktur bidang PUPR dari 227 PSN, yang terdiri dari 51 proyek bendungan, 6 proyek irigasi, 1 proyek tanggul laut, 64 proyek jalan tol, 4 proyek jalan nasional, 7 proyek air minum & sanitasi, dan 3 proyek perumahan.
Jumlah PSN bidang PUPR tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ada dalam Perpres 58 tahun 2017 yang sebelumnya berjumlah 151 proyek, mengingat sebagian proyek sudah selesai dilaksanakan dan terjadi perubahan prioritas proyek. Misalnya jumlah bendungan berkurang dari 54 menjadi 51 bendungan karena kendala pengadaan lahan.
Proyek-proyek dalam daftar PSN bidang PUPR yang sudah selesai, di antaranya pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Nanga Badau dan Wini, Daerah Irigasi Umpu Sistem, ruas tol Soreang-Pasir Koja (11 km), Mojokerto-Surabaya (36,3 km), dan Akses Tanjung Priok (16,7 km).
“Kami fokus pada penyelesaian proyek infrastruktur. Tidak ada kegiatan pembangunan baru pada tahun 2019 yang menggunakan anggaran multiyear kecuali pembangunan bendungan dan irigasi. Kita harapkan tidak ada proyek yang mangkrak di tengah jalan, termasuk PSN. Seluruhnya terus dilanjutkan sesuai perencanaan dan bisa selesai melebihi tahun 2019,” tegas Menteri Basuki.
Dari 137 PSN infrastruktur PUPR, 2 proyek bendungan sudah selesai dan diresmikan tahun 2018, yakni Bendungan Raknamo di NTT dan Tanju di NTB. Dua ruas tol juga sudah rampung dan diresmikan tahun 2018, yakni tol Kertosono-Mojokerto (40,5 km) dan Tol Pejagan-Pemalang (43 km).
Pada akhir tahun 2018 akan ada tambahan 26 proyek yang ditargetkan rampung yang terdiri dari 8 bendungan, 3 jaringan irigasi, 12 jalan tol, dan 3 perumahan. Dilanjutkan dengan 53 PSN yang selesai tahun 2019, yakni 12 bendungan, 3 irigasi, 29 jalan tol, 4 jalan nasional dan 1 sistem penyediaan air minum dan sanitasi. Sisanya akan selesai setelah tahun 2019.
TKDN Proyek Infrastruktur PUPR 87%
Dalam penyelesaian 137 PSN tersebut, Kementerian PUPR berkomitmen untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berkisar 87% - 90%. “Penggunaan material impor di Kementerian PUPR seperti proyek bendungan, jalan, perumahan, dan sebagainya itu hanya sekitar 10-13 persen,” kata Dirjen Cipta Karya Danis H Sumadilaga.
Untuk sektor perumahan, tambah Danis, akselerasi Program Satu Juta Rumah akan terus dilakukan dikarenakan sebagian material yang digunakan adalah semen dan pasir yang hampir 100% TKDN-nya. Semen sebagai bahan dasar bisa dikembangkan sebagai beton pracetak untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga yang kompetitif.
Penggunaan produksi dalam negeri dilakukan Kementerian PUPR pada proyek pembangunan 150 jembatan gantung yang menggunakan material baja. Pada tahun 2016-2017 telah dilakukan pengadaan sebanyak 58 unit excavator produksi PT Pindad yang dikenal sebagai BUMN produsen peralatan pertahanan dan keamanan.
Sejumlah upaya juga telah dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa. (*)