Jakarta--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan hingga tahun 2019, pekerja konstruksi yang mendapatkan sertifikat keahlian mencapai 3 juta orang baik di level ahli maupun terampil. Dalam pelaksanaannya, sertifikasi tidak hanya dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi tetapi juga pemerintah daerah dan kalangan asosiasi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla membutuhkan pekerja konstruksi yang memiliki kompetensi. Dengan demikian tingkat keamanan dan keselamatan dalam pekerjaan proyek konstruksi semakin meningkat.
"Salah satu kunci keberhasilan dan keselamatan proyek konstruksi terletak pada tenaga kerja konstruksinya. Kami optimis target tersebut dapat tercapai. Dalam dua tahun ini dilakukan percepatan sertifikasi pekerja konstruksi. Hasilnya hingga 2017, sebanyak 702 ribu pekerja sudah memiliki sertifikat dari 8,1 juta tenaga kerja di Indonesia," jelas Syarif usai membuka acara membuka kick-off uji kompetensi dan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi terampil di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Palembang, Rabu (4/4/2018). Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 803 orang yang bekerja pada proyek APBN dan APBD di Sumatera Selatan.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen Rencana Aksi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) konstruksi oleh Kepala Dinas PU Prov. Sumsel, Kepala Dinas PKP Prov. Sumsel, Kepala Dinas PU Kota Palembang, Kepala balai Besar Wilayah Sungai VIII Palembang dan Kepala BPJN V Palembang.
Syarief menjelaskan untuk percepatan sertifikasi, selain dilakukan dengan tatap muka, juga ada pelatihan jarak jauh melalui sistem informasi belajar intensif mandiri di bidang konstruksi (Sibima Konstruksi) yang dapat diakses di sibima.pu.go.id. Selain itu Kementerian PUPR juga telah mendistribusikan fasilitas mobile trainning unit (MTU) ke berbagai daerah.
Dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.