(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Kementerian PUPR Verifikasi Teknis DAK Infrastruktur Subbidang Perumahan

Admin putr | 19 Mei 2016 | 674 kali

Bali - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengadakan Sosialisasi dan Verifikasi Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Subbidang Perumahan TA 2016 di Bali (18/5)

Acara yang diselenggarakan ini dihadiri oleh para Kepala SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut pembahasan difokuskan pada DAK yang merupakan pola keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mencapai pembangunan yang merata, khususnya dalam penyelengaraan DAK Subbidang perumahan untuk pencapaian target pengurangan backlog dan  penanganan rumah tidak layak huni.

Dalam sambutannya, Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan menyampaikan bahwa penanganan rumah tidak layak huni yang selama ini dilaksanakan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah dimulai sejak tahun 2006. Dalam perkembangannya, program ini dinilai cukup berhasil membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dasar disektor perumahan, khususnya untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong masyarakat agar berdaya dan memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari semula tidak layak huni menjadi layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman.” Ungkap Syarif.

Direktorat Rumah Swadaya selaku pembina teknis melakukan fasilitasi kepada daerah penerima DAK dalam proses penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk pendampingan dan konsultasi, berdasarkan Permen PUPR No. 47/PRT/M/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.

Pelaksanaan Verifikasi dilaksanakan oleh Pusat dan Provinsi, dimana Pelaksanaan Verifikasi Pusat adalah melalui Direktorat Rumah Swadaya sedangkan pelaksanaan Verifikasi Daerah adalah oleh Dinas/Satker SNVT Provinsi yang menangani urusan perumahan.

Pada Tahun 2016 ini DAK diprioritaskan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan dan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, pulau-pulau kecil dan pulau terluar.

“Saya harap agar perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir pada kesempatan ini dapat memanfaatkan dan melaksanakan DAK 2016 ini secara baik dan semoga saja acara Sosialisasi dan Verifikasi Teknis ini dapat berjalan dengan lancar, sukses seperti rencana kita serta dapat dimanfaatkan sebagai momentum diskusi aktif sehingga menghasilkan suatu kesepakatan dalam mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah." tutur Syarif.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas, Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri. (Ricky/Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan)

Download disini