(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

KPR Sejahtera FLPP Masih Terus Bergulir Bagi MBR

Admin putr | 01 September 2016 | 454 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan akan tetap memberikan bantuan subsidi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemberian Subsidi ini dilakukan melalui Skema Pembiayaan KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga). Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Uang Muka (BUM) untuk MBR. Khusus untuk BUM diberikan untuk pembelian rumah tapak bersubsidi. Seluruh kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dalam percepatan keberhasilan Program Satu Juta Rumah.

Dengan adanya dua skema pembiayaan ini (KPR Sejahtera FLPP dan KPR SSB), Program bantuan rumah bersubsidi untuk MBR dapat dipastikan akan tetap dilaksanakan sampai akhir 2016 dan akan tetap dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang sesuai dengan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019).  Dengan begitu, MBR masih dapat mengakses dan menikmati Program bantuan pembiayaan untuk rumah sejahtera tapak maupun rumah sejahtera susun melalui KPR Sejahtera FLPP dan KPR SSB. Untuk Skema SSB dijalankan setelah dana KPR Sejahtera FLPP habis. Melalui KPR SSB ini MBR masih tetap akan menikmati suku bunga sebesar 5 persen dengan masa cicilan atau tenor waktu yang diberikan sampai dengan 20 tahun (persyaratan sama dengan KPR Sejahtera FLPP).

Untuk harga rumah bersubsidi baik rumah tapak maupun rumah sejahtera susun harganya ditetapkan oleh pemerintah dan diatur di dalam PermenPUPR No. 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2016 tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara untuk batasan penghasilan kelompok sasaran bersubsidi, batasan harga jual rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/2016.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang lain, Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR, Maurin Sitorus juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri ini penting dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman yang seutuhnya kepada para stakeholder bidang perumahan seperti Perbankan, Pengembang dan MBR itu sendiri. Sehingga Program Sejuta Rumah tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik.

KPR Sejahtera FLPP, KPR SSB dan BUM dapat diakses oleh MBR melalui bank Pelaksana yang telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan adanya kerja sama ini, bank pelaksana berhak untuk melakukan verifikasi data calon penerima bantuan subsidi perumahan.(kompu pembiayaan perumahan/gt)

Download disini