Yogyakarta – Lelang dini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah dimulai bulan ini. Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa Oktober ini sudah dimulai lelang dini paket-paket pekerjaan di Kementerian PUPR.
“Bulan ini sudah mulai diumumkan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)-nya, dari beberapa Ditjen sudah mengumumkan SIRUP-nya untuk persiapan lelang,” tutur Menteri Basuki.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim mengatakan bahwa lelang dini Ditjen penyediaan Perumahan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Oktober.
“Kami targetkan dapat berlangsung pada minggu ketiga bulan Oktober dan paket lelang Ditjen Penyediaan Perumahan yang ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang sebesar 53 persen,” tuturnya saat membuka kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan TA 2017 yang diselenggarakan oleh Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Penyediaan Perumahan di Yogyakarta, Selasa (11/10).
Ditjen Penyediaan Perumahan pada TA 2017 memiliki total pagu sebesar Rp 9 triliun yang terdiri dari paket kontraktual sebesar Rp 6,4 triliun , Swakelola sebanyak Rp 2,3 triliun dan Rp 170,9 miliar administrasi umum.
Dari anggaran Rp 6,4 triliun (375 paket kontraktual), pada bulan Oktober akan di lelangkan sebanyak 150 paket atau dengan nilai Rp 2,5 triliun, November sebanyak 75 paket dengan nilai Rp 2,2 triliun, Desember sebanyak 76 paket dengan nilai Rp 480,1 miliar, Januari sebanyak 38 paket dengan nilai Rp 749,8 miliar, Februari sebanyak 17 paket dengan nilai Rp 137,5 miliar dan Maret sebanyak 19 paket dengan nilai Rp 275,9 miliar.
Lukman menambahkan, pelaksanaan barang/ jasa TA 2017 di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan akan dilakukan secara elektronik. Untuk itu, pihaknya juga terus mendorong dan menyiapkan para Pokja agar dapat bekerja lebih transparan, akuntabel, terbuka yang bedasarkan peraturan perundang-undangan. Masing-masing Pokja SNVT dan Satker Pusat juga harus memiliki pemahaman yang pasti tentang lelang yang akan dilaksanakan serta disiplin dalam menjaga amanah yang ada.
“Saya minta anggota Pokja baik di SNVT yang ada di seluruh provinsi Indonesia serta Satker Pusat dalam kegiatan pelelangan dini bersikap independen. Hal itu dapat dilakukan dengan menjaga serta menghindari kegiatan pelelangan dini TA 2017 dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dari tekanan politik ataupun lainnya yang dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan pelelangan dini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Penyediaan Perumahan Sumadiyono dalam laporannya menjelaskan, kegiatan Pembinaan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan TA 2017 tersebut diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari perwakilan Pokja SNVT dan Satker Pusat.
“Pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik dan dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purcashing dan dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 57 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement). Hal tersebut dapat menghindari terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan keterbukaan informasi dimana semua orang bisa mengakses,” terangnya.
Diketahui, dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Presiden 54 tahun 2010. (ris/nrm)
Download disini