(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Melembagakan UU Bangunan Gedung

Admin putr | 01 Desember 2015 | 829 kali

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyelenggarakan diskusi dengan nama TALK yang mengambil tema “Melembagakan UU Bangunan Gedung Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan”, Selasa (1/12) di Jakarta. Seminar tersebut dilaksanakan dalam menyambut Hari Bakti PU ke-70. Acara dibuka Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono. Keynote Speech disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno dan Mantan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim.

Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono mewakili Menteri PUPR menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia terdapat dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan yaitu UU Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Serta, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Untuk itu dibutuhkan pemahaman dan peran masyarakat, swasta dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk dapat mewujudkan bangunan gedung sesuai dengan tujuan tersebut. Pemerintah telah membuat turunan  UU Bangunan Gedung, mulai dari Perda Bangunan Gedung di tiap kota/kabupaten hingga IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Implementasi penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahap pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.

Penyelenggaraan bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan yang baik merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang tercapainya lingkungan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Dalam hal ini, keterlibatan asosiasi yang mewadahi para ahli juga harus diperhitungkan demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Arsitek sebagai pelaku pembangunan memiliki peran penting dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung sesuai dengan tujuan UU Bangunan Gedung. Bersama pemerintah, para arsitek Indonesia harus semakin kuat berkompetisi untuk bersama-sama membangun Indonesia sesuai dengan identitas dan tidak tergerus oleh tren-tren asing yang belum tentu sesuai dengan jati diri Indonesia.

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu disadari bahwa Arsitektur idealnya tidak bisa sekedar ditransplantasikan secara global tanpa pengenalan dan pengetahuan terhadap konteks yang berbeda satu sama lain,” ujar Andreas.

Ditambahkannya, arsitek sebagai salah satu profesi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan harus meningkatkan pemahaman tentang peraturan-peraturan yang menjadi payung penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan. Arsitek juga perlu membangun kompetensi. memperluas wawasan serta mempelajari kembali arsitektur lokal untuk dapat mempertahankan eksistensunya di era globalisasi. (ind)

Download disini