(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Menteri Basuki: Perlu Mekanisme Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur yang Kreatif

Admin putr | 07 September 2016 | 524 kali

Jakarta - Pemerintah saat ini banyak melakukan pembangunan infrastruktur, untuk itu membutuhkan banyak sekali pembiayaan dalam pelaksanaannya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa untuk mengejar target pembangunan infrastruktur, tidak hanya inovasi dalam segi teknologi yang dibutuhkan namun juga inovasi dari segi pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Basuki saat memberikan keynote speech dalam Forum Nasional Investasi Infrastruktur 2016 dengan tema “Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur” di Jakarta, Rabu (7/9).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Wismana Adi Suryabrata, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Freddy R Saragih, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Dari kalangan Investor Medco Group Erwin Susanto Sadirsan dan Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Christoper Siswanto serta Akademisi dari Universitas Indonesia Martani Huseini.

“Hari ini kita berdiskusi tentang infrastructure financing, pada intinya pembangunan infrastruktur ini tidak hanya bisa dilakukan oleh APBN atau APBD, changing paradigm ini bukan berarti negara tidak punya uang lalu mengajak swasta terlibat, ini semata mata untuk bagaimana mengalokasikan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran," tutur Menteri Basuki.

Intinya, kata Menteri Basuki, saat ini pemerintah membuka kesempatan kepada swasta seluasnya untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Apabila swasta tidak tertarik maka akan dikerjakan oleh BUMN dan apabila BUMN tidak bisa maka baru APBN terlibat.

"Bagaimana agar swasta tertarik, maka perlu creative financing mechanism, kita sudah punya PT PII dan PT SMI, saya kira ini bisa mendorong swasta untuk turut membangun infrastruktur," tambah Menteri Basuki.

Menteri Basuki mencontohkan, salah satu bidang yang sudah advance dalam hal keterlibatan swasta dalam pembiayaan infrastruktur adalah di bidang jalan tol. Contoh lainnya adalah proyek di bidang air yaitu dalam proyek SPAM Umbulan, setelah selama 40 tahun tersendat baru pada 2016 ini proyek tersebut dapat dilaksanakan.

Sementara  di bidang bendungan, tenaga listrik melalui hydro power masih menemui hambatan karena akan memanfaatkan aset pemerintah. Menteri Basuki mengatakan, dalam bidang pemanfaatan bendungan ini harus dapat memudahkan investor untuk berinvestasi dalam hydro power untuk mengejar target pemerintah dalam bidang energi listrik. "Sudah lama saya ingin menerobos ini tapi karena belum ada aturan yang jelas (belum bisa) namun bukan berarti dilarang, maka kita buat aturannya yang memudahkan untuk berinvestasi, kalau ada aturan maka bisa jalan," kata Menteri Basuki.

Diketahui bahwa salah satu upaya untuk mendorong meningkatnya investasi infrastruktur swasta tersebut adalah dengan diterbitkannya Perpres nomor 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga telah mengeluarkan paket ekonomi ke-1 hingga ke-13 yang salah satu poin utamanya adalah upaya memangkas tahapan perizinan termasuk dalam bidang investasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur melalui Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund) Infrastruktur dan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (Availability Payment) untuk memenuhi targetoutcome Kementerian PUPR yaitu infrastruktur dasar, konektivitas, dan ketahanan air.

Untuk itu, berdasarkan data dan informasi dari Ditjen Bina Konstruksi diketahui bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Instruksi Menteri PUPR terkait pembentukan Simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR. Hal ini penting, karena selain merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 38/2015, Simpul KPBU juga sangat dibutuhkan agar lebih banyak lagi proyek KPBU di lingkungan Kementerian PUPR yang menarik bagi sektor swasta.

Selaras dengan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 yang menyebutkan bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU, maka Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR sedang menginisiasi/menyusun simpul KPBU PUPR yang nantinya akan berperan sebagai PPP center.

Kehadiran PPP Center pada Kementerian PUPR diharapkan dapat mengurangi transaction cost of economic dari proyek KPBU, mengurangi Asimetris Informasi terkait Skema KPBU, dan diharapkan dapat membangun trust pada investor dalam melakukan Skema KPBU pada proyek Infrastruktur PUPR.

Pada forum tersebut Anggota DPR RI Komisi V DPR RI, Muhidin M Said memberikan Komitmen dan dukungan politik sehingga investor akan lebih tertarik berinvestasi pada penyediaan infrastruktur. Selain itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya juga mengatakan hal yang sama, dukungan politik diperlukan pemerintah daerah agar semakin banyak investor mau membiayai proyek strategis di daerah (PSD) karena masih ada bottlenecks yang dialami pemerintah daerah dalam menyelenggarakan KPBU dalam penyediaan Investasi infrastruktur. (nrm)

Download disini