Panitia Khusus Rancangan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyepakati untuk mempertimbangkan 54 (lima puluh empat) usulan baru terkait rancangan RUU Tapera. Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja antara Pansus RUU Tapera dan Pemerintah di Ruang Rapat 1, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (13/1).
Wakil Ketua Pansus Tapera, Mukhamad Misbakhum, mengatakan bahwa sangat penting untuk memperhatikan masukan maupun usulan yang masuk terkait RUU Tapera. “Kita harus melakukan sinkronisasi kembali terhadap lima puluh empat usulan baru yang masuk, sebagai konsekuensi dari hasil rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ketiga provinsi”, ujar Misbakhum.
Kelima puluh empat usulan baru hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah rencananya akan dibahas dalam Paniti Kerja (Panja) RUU Tapera. Selain itu, ada 9 (sembilan) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas oleh tim perumus.
Setelah adanya usulan baru maka Panja akan membahas total 155 (seratus lima puluh lima) DIM. Sementara DIM yang merupakan perumusan tetap ada sebanyak 368 (tiga ratus enam puluh delapan) DIM. Untuk DIM tetap ini Pansus RUU Tapera meminta persetujuan pemerintah untuk ditetapkan pada saat itu juga.
Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono yang hadir pada saat rapat kerja dimaksud menyetujui untuk menetapkan 368 DIM tetap. “Kami menerima dan mengikuti semua jadwal dari Pansus Tapera. Mudah – mudahan kita dapat menghasilkan Undang – undang yang baik”, tutur Basuki Hadimuljono.
Selain itu, Basuki juga berharap RUU Tapera dapat bermanfaat untuk masyarakat luas. “Tujuan tabungan perumahan rakyat adalah menghimpun dana murah jangka panjang. Oleh karena itu, potensinya pun sangat besar karena tapera tidak hanya menghimpun dana saja, akan tetapi juga melayani masyarakat”, tegas Basuki Hadimuljono.
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan bahwa apabila RUU Tapera disahkan maka akan dapat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki rumah. “Ada sekitar empat puluh persen masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah yang dapat dibantu oleh tapera dalam memiliki rumah. Hal ini berarti ke empat puluh persen masyarakat tersebut tidak dibantu lagi dari APBN akan tetapi mereka nantinya dibantu oleh tapera”, terang Maurin. (Sri Rahmi)
Download disini