(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pansus Targetkan RUU Tapera Disahkan Maret 2016

Admin putr | 27 Oktober 2015 | 1029 kali

       Panitia khusus Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) menargetkan RUU Tapera disahkan pada sidang paripurna Bulan Maret tahun depan. Demikian disampaikan ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi dalam acara Diskusi Forum Legislasi tentang RUU Tapera di Ruang Wartawan Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).

Lebih jauh lagi, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa perjalanan perumusan Tapera sudah lama dan sangat dinantikan oleh masyarakat. “Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat sudah diusulkan sejak periode 2014 – 2015 dan disusulkan kembali sebagai usulan dewan untuk periode 2015 – 2019”, ujar Yoseph Umar Hadi.

Yoseph pun mengatakan bahwa dirinya terpilih kembali menjadi Ketua Pansus Tapera untuk periode 2015 – 2019 setelah sebelumnya juga menduduki posisi yang sama. Selanjutnya, Yoseph dengan optimis mengatakan bahwa DPR dan pemerintah siap dengan sepenuh hati untuk menyelesaikan RUU Tapera. “Sekitar tujuh puluh persen pemerintah sudah menyetujui pasal demi pasal yang tertuang dalam RUU Tapera dan ada sekitar 413 daftar inventaris masalah yang telah disetujui pemerintah dan dinyatakan tetap”, terang Yoseph Umar Hadi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus, yang hadir dalam acara Diskusi Forum Legislasi tentang RUU Tapera tersebut mengatakan bahwa RUU Tapera sangat penting dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. “Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat sangat penting untuk membantu MBR memiliki rumah, mengingat di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih delapan puluh persen masyarakat yang perlu dibantu untuk mendapatkan rumah sementara hanya dua puluh persen masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan rumah atas dasar kemampuan ekonominya sendiri”,  ujar Maurin.

Tabungan perumahan rakyat tambah Maurin, diperuntukan bagi MBR dan belum memiliki rumah. “Adapun besaran iuran untuk Tapera akan diatur dalam peraturan pemerintah”, imbuh Maurin.

Maurin juga mengatakan bahwa tapera didukung oleh serikat buruh. “Serikat buruh mendukung Tapera asalkan pemanfaatan dana Tapera jelas bagi mereka”, ucap Maurin. (Kompu PbyP)

Download disini